Peristiwa Daerah

Kanwil Kemenkumham DIY Rakor Bentuk Desa Sadar Hukum

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 22:55 | 62.11k
Kanwil Kemenkumham DIY gelar rapat koordinasi bahas bentuk desa atau kelurahan sadar hukum. (FOTO: Kemenkumham DIY for TIMES Indonesia)
Kanwil Kemenkumham DIY gelar rapat koordinasi bahas bentuk desa atau kelurahan sadar hukum. (FOTO: Kemenkumham DIY for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY pada Bidang Hukum menggelar rapat koordinasi (rakor) dan evaluasi pembentukan kelurahan atau desa sadar hukum di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY yang diikuti oleh penyuluh hukum kanwil.

Rakor ini dilakukan menyusul akan dibentuknya Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di setiap desa atau kelurahan. Pembentukan kadarkum diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tanggal 10 Juli 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa atau Kelurahan Sadar Hukum beserta Kuesioner Indeks Desa dan Kelurahan Sadar Hukum.

Berdasarkan siaran persnya, Sabtu (8/8/2020), Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Kus Aprianawati membahas persoalan prosedur serta teknis pelaksanaan penentuan kriteria desa atau kelurahan sadar hukum di wilayah Yogyakarta.

Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan setiap desa atau kelurahan binaan yang akan diusulkan menjadi desa atau kelurahan sadar hukum harus memenuhi kriteria sebagaimana tertuang dalam Lampiran Surat Edaran dan hasil penilaian yang diperoleh memiliki nilai dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi.

“Untuk wilayah DIY sendiri ada 10 tim penilai yang terdiri dari stakeholder yang akan ditunjuk untuk menilai dan melakukan evaluasi terhadap desa atau kelurahan sadar hukum,” jelas Kus.

Ditambahkannya, setelah proses penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Desa atau Kelurahan Sadar Hukum di setiap Kanwil Kemenkumham, langkah selanjutnya akan dilakukan proses penilaian akhir oleh Tim Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk melakukan verifikasi final terhadap hasil penilaian yang telah dilakukan oleh tim penilai di tingkat wilayah.

“Maka, hasilnya adalah data jumlah desa atau kelurahan binaan yang lolos untuk dapat dikukuhkan menjadi desa sadar hukum dengan Surat Keputusan Gubernur,” tambahnya.

Pihaknya berharap, nantinya untuk wilayah Propinsi DIY proses verifikasi pembentukan desa sadar hukum berjalan dengan baik dan secara profesional sesuai petunjuk dan pelaksanaannya teknis dari pusat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES