Peristiwa Daerah

Gilang Fetish Kain Jarik Dijerat dengan Undang-Undang ITE

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 14:38 | 43.98k
Ungkap kasus, Penyimpangan pelecehan seksual berkedok fetish kain jarik, Sabtu (8/8/2020). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Ungkap kasus, Penyimpangan pelecehan seksual berkedok fetish kain jarik, Sabtu (8/8/2020). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYAGilang, pelaku pelecehan se*sual berkedok riset dengan sebutan fetish kain jarik, dijerat dengan Undang-Undang ITE. Saat ini, Gilang ditahan di Polrestabes Surabaya.

Gilang, dijerat dengan Undang-Undang ITE. Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman 6 Tahun penjara.

Polrestabes-Surabaya-Fetish-2.jpg

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers, Sabtu (8/8/2020) menerangkan alasan penggunaan UU ITE. Menurutnya, perbuatan Gilang belum memenuhi unsur di pasal 292 KUHP tentang tindakan asusila sesama jenis.

"Kami coba menggali, menelaah kira-kira pasal sangkaan yang bisa disangkakan kepada pebuatan dari tersangka ini apa saja, dan menang sejauh ini perbuatan tersangka berkaitan dengan UU ITE," ujarnya.

Isir pun mengungkapkan hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pusat pengaduan korban Gilang di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlanga.

Isir mengungkapkan Gilang telah melakukan perbuatannya itu sejak tahun 2015. Hingga kini korbannya mencapai 25 orang.

"Dari hasil penyelidikan motif daripada tersangka ini sejauh ini adalah dapat menimbulkan rangsangan yang bersifat seksual ketika seorang dibungkus kain jarik," ungkap Isir

Polrestabes-Surabaya-Fetish-3.jpg

Saat ditanya apakah perbuatan Gilang merupakan fetish atau masalah psikologi, ia masih akan terus menggali lebih dalam dengan bantuan psikeater.

"Untuk hal tersebut kita akan melakukan pemeriksaan psikater untuk mendapatkan keterangan ahli terkait dengan kecenderungan perilaku seksualnya tersangka," terangnya.

Selanjutnya pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pusat pengaduan FIB Unair, meminta keterangan korban dan menyelesaikan pemberkasan dan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Polres Kapuas dan Polda Kalimantan tengah berhasil menangkap Gilang, tersangka pelaku pelecehan se*sual berkedok riset dengan sebutan fetish kain jarik,di tempat domisili pelaku di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada Kamis (6/8/2020). Gilang sempat viral di jagat twitter.  Ia mulai ramai karena pengakuan pemilik akun @m_fikris yang menjadi korban pelecehan seksual oleh Gilang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES