Peristiwa Daerah New Normal Life 2020

Di Samarinda, Tidak Memakai Masker Didenda 250 Ribu

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 14:32 | 40.86k
Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang memberikan keterangan pers. (foto: Humas Pemkot Samarinda)
Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang memberikan keterangan pers. (foto: Humas Pemkot Samarinda)
FOKUS

New Normal Life 2020

TIMESINDONESIA, SAMARINDAPemkot Samarinda, Kalimantan Timur akhirnya mengeluarkan aturan tentang sanksi bagi warga yang tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan. Warga yang kedapatan tidak memakai masker didenda Rp 250 ribu.

Aturan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 38 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Dalam Penanganan Corona Virus 2019 (Covid-19) di Daerah.

Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang menegaskan akan segera memberlakukan Perwali setelah sosialisasi selama dua pekan sejak ditandatanganinya Perwali tersebut.

“Nanti kami akan sosialisasi ke masyarakat, sehingga masyarakat paham dan mengetahui akibatnya jika melanggar aturan yang ditetapkan,” ungkap Syaharie Jaang, saat menghadiri acara Ground Breaking pembangunan gedung Kejati Kaltim, Jum’at (7/8/20)

Jaang mengungkap isi Perwali nomor 38/2020 tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.

“Ini bukan masalah sanksinya, tapi bagaimana agar masyarakat sadar untuk menjaga kesehatan dirinya serta orang lain disekitarnya,” tambahnya

Sanksi yang tertuang dalam Perwali 38/2020 disebutkan pada Pasal 5 butir 1, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan penanggulangan bencana dikenakan sanksi teguran tertulis, kerja sosial di fasilitas umum dengan menggunakan rompi dan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sementara untuk pengguna kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker maka akan didenda paling banyak Rp 1 juta. Jika mengadakan kegiatan berkumpul yang menimbulkan kerumunan orang maka akan didenda paling banyak Rp 5 juta dan jika berbadan hukum maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Sebagai informasi, dari data Dinas Kesehatan Kota Samarinda hingga hari ini terdapat 368 kasus konfirmasi covid-19, 126 dalam perawatan, 229 pasien sembuh dan 13 orang meninggal. Untuk itu, Pemkot Samarinda mengencarkan sosialisasi protokol kesehatan termasuk membuat peraturan tidak memakai masker didenda Rp 250 ribu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES