Kopi TIMES

Gak Usah Eman-Eman, Dana dan Aset Desa Itu Milik Seluruh Masyarakat Desa

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 14:06 | 83.28k
Rudi Hartono Latif, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Banyuwangi dan Ketua Projo Kabupaten Banyuwangi. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Rudi Hartono Latif, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Banyuwangi dan Ketua Projo Kabupaten Banyuwangi. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pemerintah tidak akan mampu menghadapi bencana non alam Covid-19, jika tanpa dukungan segenap elemen bangsa. Terutama dalam mengatasi dampak ekonomi yang kini sedang menjadi penyebab resesi di banyak negara.

Kiranya di tahun 2020 ini saatnya bagi pemerintah desa untuk agak mengesampingkan pembangunan infrastruktur. Serta ambisi mewujudkan janji-janji kampanye sang Kepala Desa (Kades). Tapi lebih super prioritas peruntukan Dana Desa (DD) yang diatur oleh pemerintah, berupa :

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Rp 600 ribu, selama 3 bulan pertama.
  2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa lanjutan, Rp 300 ribu, selama 3 bulan berikutnya.
  3. Pengadaan masker dalam Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19.
  4. Penanganan Covid-19.
  5. Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Kenapa harus itu?. Karena kita masih dalam masa keprihatinan bencana non alam, Covid-19. Dan mestinya pemerintah desa bersama Badan permusyawaratan Desa (BPD) serta segenap stakeholders lainnya bisa secara otomatis bergerak satu komando melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut.

Tidak perlu ada penolakan dengan alasan desa diberi DD tapi diatur ketat peruntukannya. Tidak perlu ada keberatan karena merasa rugi, tidak bisa membangun atau melakukan kegiatan sesuai janji kampanye sang Kades. Serta dalih perencanaan normal yang telah dibuat. Dan tidak perlu berlama-lama menjalankannya karena berbagai alasan lainnya.

Keterpaksaan pengaturan oleh pemerintah ini lantaran adanya bencana non alam Covid-19. Yang justru akan segera mampu kita lalui jika kita kompak bergerak serempak.

Bagaimana jika ada yang beralasan uang DD tidak cukup atau sudah habis.. . ?

Dengan melihat kondisi dan sedikit nalar sehat, sebenarnya itu adalah alasan yang tidak masuk akal. Mari sedikit kita kupas.

  • BLT Dana Desa tahap pertama diwajibkan dialokasikan sebesar maksimal 35 persen dari total DD yang diterima Desa.
  • BLT Dana Desa tahap lanjutan diwajibkan dialokasikan sebesar maksimal 17,5 persen dari total DD yang diterima Desa. Atau separuh dari BLT Dana Desa tahap pertama.
  • Pengadaan 2 buah masker untuk setiap warga desa dari DD, dan 2 buah masker dari swadaya masyarakat yang dapat dihimpun dari warga yang mampu atau pihak ketiga yang peduli. Dengan begitu setiap warga akan mendapatkan 4 buah masker.

Dengan perhitungan sebagaimana diatas, berarti penggunaan untuk BLT maksimal sebesar 52,5 persen dari DD. Sedangkan untuk pengadaan masker maksimal kurang lebih 20 persen dari DD, sehingga total dari ketiga peruntukan tersebut sebesar maksimal kurang lebih 72,5 persen dari DD. Dan masih tersisa setidaknya sekitar 27,5 persen DD yang bisa dialokasikan untuk kegiatan penanganan Covid-19 dan kegiatan pembangunan lainnya.

Ini memang kondisi yang tidak normal. Tidak direncanakan, bahkan tidak terprediksikan. Maka beberapakali ada perubahan yang terpaksa membuat desa harus melakukan penyesuaian dengan perubahan perencanaan guna realokasi anggaran. Dan hal ini juga dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Mestinya kita berhenti berdebat. Prei ngersulo. Menyudahi keengganan. Karena kita harus beradaptasi dengan situasi dan kondisi, agar hal ini tidak berkepanjangan.

Walau pun kenyataanya, dari seluruh desa di Banyuwangi, kurang lebih masih 10 persen saja yang sudah merampungkan APBDes Perubahan untuk menganggarkan BLT Dana Desa lanjutan. Mayoritas desa masih belum melakukan.

Apalagi untuk Gerakan Setengah Miliar Masker yang dicanangkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Sebenarnya, sumber pendapatan desa tidak hanya Dana Desa. Tapi ada juga lainnya. Seperti Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bagi Hasil Retribusi dan Pajak Daerah (BHPD - BHRD). Serta Pendapatan Asli Desa (PADes) yang didalamnya berupa hasil dari pengelolaan aset desa, usaha-usaha desa melalui BUMDesa dan partisipasi atau swadaya masyarakat.

Gerakan Setengah Miliar Masker sebagai kebijakan terbaru mungkin masih memunculkan pro kontra dengan alasan banyak hal yang dinilai lebih penting. Namun alangkah baiknya jika disikapi dengan pikiran positif. Bahwa dengan gerakan ini kita menyemarakkan HUT Proklamasi Kemerdekaan. Tanpa perayaan yang seperti biasanya, yang justru berpotensi menjadi cluster penyebaran virus.

Di samping itu, pengadaannya lumayan menggerakkan usaha rumahan yang bisa dikoordinir oleh pemerintah desa melalui BUMDesa.

Hemat kami, seluruh penyelenggara pemerintahan desa, gak usah eman-eman. Karena baik dana maupun aset desa hakikatnya diperuntukan untuk kepentingan masyarakat desa.

Kepada seluruh masyarakat desa, mari bersama-sama, berpartisipasi aktif mengawal terlaksananya APBDes untuk rakyat.

*****

*) Oleh: Rudi Hartono Latif, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Banyuwangi dan Ketua Projo Kabupaten Banyuwangi.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES