Peristiwa Nasional

Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai Tersangka

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 13:15 | 20.88k
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (foto: Antara)
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (foto: Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama buronan kasus korupsi Bank Bali tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Ferdy Sambo menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap Anita Kolopaking.

"Anita datang ke Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB pagi hari Jumat ((7/8). Ia kemudian dicecar dengan 55 pertanyaan oleh penyidik hingga selesai pukul 03.00 WIB Sabtu dini hari," ujar Brigjen Ferdy dikutip dari kantor berita Antara di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

Brigjen Ferdy menambahkan, dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Pasal 263 (2) KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Kemudian Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim.

"Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra. Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 23 saksi. 20 saksi berada di Jakarta dan kemudian tiga saksi lainnya ada di Pontianak, Kalimantan Barat," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES