Pemerintahan

Pemda Ingin Ajukan Pinjaman PEN, Berikut Empat Syaratnya

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 11:48 | 28.49k
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Prima Astera saat memaparkan syarat-syarat Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada acara virtual tentang Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah (Pemda), Jumat, (07/08). (Foto: kemenkeu.go.id
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Prima Astera saat memaparkan syarat-syarat Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada acara virtual tentang Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah (Pemda), Jumat, (07/08). (Foto: kemenkeu.go.id

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Prima Astera memaparkan syarat-syarat Pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Daerah pada acara virtual tentang Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah (Pemda), Jumat, (7/8/2020) di Jakarta.

Syarat pertama, tentunya daerah tersebut merupakan daerah yang terdampak pandemi Covid-19.

"Kedua memiliki program atau kegiatan Pemulihan Ekonomi Daerah yang mendukung program PEN Nasional yang secara garis besar dibagi 3 bagian yaitu kesehatan, jaring pengaman sosial atau bansos, ketiga untuk mendukung bangkitnya perekonomian," jelasnya.

Kemudian syarat ketiga, jumlah sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. "Ini sebenarnya ketentuan umum yang berlaku untuk semua pinjaman daerah, ada threshold 75 persen," tegasnya.

Syarat keempat, daerah harus memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman PEN daerah paling sedikit sebesar 2,5 persen. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES