Peristiwa Nasional

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 11:24 | 21.31k
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (foto: Antara)
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (foto: Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Ferdy Sambo menuturkan bahwa pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ditahan di rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Polri di Jakarta.

Menurut Brigjen Ferdy, penahanan tersebut dilakukan untuk melindungi Anita Kolopaking, demi jadwal pemeriksaan saat terkait Djoko Tjandra. Dia menambahkan, Pemeriksaan itu akan dilakukan selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.

"Jam 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020," ujar Ferdy dikutip dari kantor berita Antara di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

Untuk diketahui, Anita datang ke Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB pagi hari Jumat ((7/8). Ia kemudian dicecar dengan 55 pertanyaan oleh penyidik hingga selesai pukul 03.00 WIB Sabtu dini hari.

Kemudian, Anita pun ditetapkan menjadi tersangka perihal terbitnya surat jalan palsu Djoko Tjandra tersebut.

Anita Kolopaking adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Ia dijadikan tersangka karena dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama buronan kasus korupsi Bank Bali itu. Dalam penetapan tersangka itu, Anita disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES