Peristiwa Daerah

Kades Kedungrejo Banyuwangi Mengaku Baru Tahu Dugaan Korupsi Pujasera Galaxy Fun

Jumat, 07 Agustus 2020 - 19:24 | 304.94k
Ahmad Zaiho, Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Ahmad Zaiho, Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Ahmad Zaiho, Kepala Desa (Kades) Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, mengaku baru mengetahui kasus dugaan korupsi pada proyek Pujasera Galaxy Fun. Karena selama ini tidak ada laporan dari warga maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Baru tahu saya, belum pernah ada yang mengadu,” katanya, Jumat (7/8/2020).

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi, pungli dan penyalahgunaan wewenang serta jabatan mencuat dalam proyek Pujasera Galaxy Fun di Dusun Krajan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Bangunan yang diawali tahun 2015 tersebut dilakukan dua tahap dan dianggarkan dari dana APBDes Desa Kedungrejo.

Ditahap pertama, anggaran yang dikucurkan Rp 218 juta. Dan ditahun 2016, dicairkan lagi sebesar Rp 57 juta.

Dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), anggaran APBDes Desa Kedungrejo untuk proyek Pujasera Galaxy Fun, sudah meliputi pengadaan paving blok jenis K-300, sebesar Rp 82 juta. Tapi anehnya, Kepala Dusun (Kadus) Krajan, Hariyanto, masih memungut uang dari sejumlah masyarakat disekitar Pujasera Galaxy Fun. Besaran uang yang diminta pun cukup fantastis, per orang Rp 2 juta, bahkan ada yang lebih.

Uang tersebut untuk pengadaan paving blok. Dan warga yang bersedia membayar, dijanjikan akan diberi lapak dilokasi Pujasera Galaxy Fun, yang nyatanya hingga kini malah mangkrak.

Pujasera Galaxy Fun, lanjut Kades Zaiho, mulai dibangun sejak tahun 2015 silam. Atau dimasa kepimpinan Kades Kedungrejo lama, Mohamad Abdurakhman. Selama menduduki jabatan Kades, Zaiho, sapaan akrab Ahmad Zaiho, mengaku juga tidak pernah mengkroscek proyek pembangunan yang dilakukan oleh Kades terdahulu.

“BPD pun juga belum laporan. BPD juga tidak boleh laporan, hanya kordinasi. Laporan bukan wewenang BPD. Tugas BPD hanya untuk mengawasi kinerja Kepala Desa,” katanya.

Terkait nama Kepala Dusun (Kadus) Krajan, Hariyanto, yang disebut-sebut telah melakukan pungutan kepada sejumlah warga sekitar Pujasera Galaxy Fun, Kades Zaiho, juga mengaku belum tahu. Namun dia menyebut, ketika Kadus Krajan, memang meminta uang kepada warga, tidak menutup kemungkinan itu atas perintah atasan. Yakni Kades Kedungrejo lama, Mohamad Abdurakman.

“Kades lama (Mohamad Abdurakhman) harus diklarifikasi juga,” ungkapnya. “Dan jika sudah ada pembuktian, baru Kades akan bertindak,” imbuh Ahmad Zaiho.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah BPD Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, menilai Kades Ahmad Zaiho, plin plan. Karena sejak Kamis kemarin (6/8/2020), BPD sudah memberi kabar tentang mencuatnya kabar dugaan korupsi dan pungli dalam proyek Pujasera Galaxy Fun.

Bahkan pada Jumat (7/8/2020), BPD dengan dipimpin sang Ketua, Kasiyanto Idris, telah menghadap ke Kantor Desa Kedungrejo dan menyampaikan permasalahan kepada Kades.

“Jika Kades menyebut belum pernah mendapat laporan dari BPD, maksudnya apa. Kita bersama Ketua BPD, sudah menyampaikan, mungkin yang diinginkan masyarakat sendiri yang harus datang,” ucap Husen, anggota BPD Desa Kedungrejo dan diamini lainnya.

Sebelumnya, kepada awak media, Kadus Krajan, Hariyanto, mengakui bahwa dia telah meminta uang jutaan rupiah kepada warga disekitar Pujasera Galaxy Fun. Dan itu atas perintah Kades Kedungrejo lama.

“Saya dikorbankan ini,” katanya meskipun dalam salah satu kwitansi tertera tanda tangannya.

Sementara itu, Kades Kadungrejo lama, Mohamad Abdurakhman, menyampaikan bahwa pungutan yang dilakukan Kadus Hariyanto, terhadap sejumlah masyarakat sekitar Pujasera Galaxy Fun, memang atas perintahnya. Dia menyebut uang tersebut untuk tambahan biaya bersih desa.

“Tapi memang tidak kita Perdes (Peraturan Desa) kan. Tolong jangan diramaikan,” katanya mengenai proyek Pujasera Galaxy Fun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES