Peristiwa Nasional

Presiden RI Cabut Kepres Pemecatan Anggota KPU Evi Novida Ginting

Jumat, 07 Agustus 2020 - 17:26 | 19.79k
Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting (foto: Antara)
Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting (foto: Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Staf Khusus Presiden RI bidang Hukum, Dini Purwono menyampaikan bahwa Presiden RI Jokowi akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/2020 tentang pemberhentian secara tidak hormat anggota KPU RI periode 2017-2022, Evi Novida Ginting.

"Presiden menghargai dan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memutuskan untuk tidak banding. Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," kata Dini Purwono dikutip dari kantor berita Antara di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Dini Purwono menambahkan, Keputusan Presiden itu dicabut, karena sebelumnya diterbitkan untuk mengikuti keputusan yang dikeluarkan oleh DKPP. Sehingga tidak ada yang keliru dalam kepres tersebut, lantaran sudah sesuai mekanisme mengikuti hasil putusan lembaga terkait.

"Keppres semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP. Keppres Nomor 34/P/2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan di keppres," imbuhnya.

Untuk diketahui, Evi Novida Ginting dipecat dari jabatannya sebagai anggota KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra. DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada ketua dan empat anggota lain KPU. DKPP menilai dia seharusnya memiliki tanggung jawab etik lebih besar atas ketidakpatuhan hukum dan ketidakadilan penetapan hasil pemilu, mengingat jabatannya sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES