Peristiwa Daerah

Usai Panggil Jerinx SID, Polda Bali Gelar Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik IDI

Jumat, 07 Agustus 2020 - 18:02 | 70.37k
JerinX SID (kiri). (Foto: pikiran-rakyat.com)
JerinX SID (kiri). (Foto: pikiran-rakyat.com)

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho menyampaikan sedang melakukan gelar perkara pada kasus pencemaran nama baik IDI, dengan terlapor musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.

Yuliar menyampaikan gelar perkara ini dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dan bukti, sebelum nantinya akan menentukan langkah selanjutnya. Ia pun menyampaikan saat ini pihaknya telah memiliki tiga orang saksi yang dapat menjadi bukti untuk kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh Jerinx.

"Buktinya itu ada tiga saksi semuanya dokter," kata Yuliar yang dikutip dari CNN, Jumat (7/8/2020).

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Syamsi sebelumnya menuturkan ada enam saksi yang diperiksa, antara lain pelapor, ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli IT.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Jerinx telah menyampaikan permintaan maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun, ia menegaskan ucapan maafnya itu sebagai bentuk rasa empati kepada IDI.

Ia menyampaikan bahwa dalam unggahannya di media sosial itu merupakan sebuah kritikan, dan tidak ada niat untuk menghancurkan IDI.

"Saya klarifikasi sekarang, saya tidak punya kebencian. Saya tidak punya niat menghancurkan dan menyakiti perasaan kawan-kawan IDI dan ini 100 persen sebuah kritikan," ujarnya.

Sebelumnya, Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian "kacung WHO" yang diunggah di akun Instagram @jrxsid.

Meski sempat mangkir, akhirnya Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait kasus pencemaran nama baik IDI pada Kamis (6/8/2020), dengan didampingi kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES