Politik Pilkada Serentak 2020

Mendagri RI Tito Larang Dangdutan Saat Kampanye, Sanksinya Bisa Diskualifikasi

Jumat, 07 Agustus 2020 - 17:31 | 39.47k
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Foto: Dokumentasi TIMES Indonesia)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Foto: Dokumentasi TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, JAKARTAMendagri RI Tito Karnavian melarang dangdutan saat kampanye dan melibatkan banyak orang dalam satu lokasi saat Pilkada Serentak 2020. Imbauan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penularan virus Covid-19.

"Jadi gaya-gaya seperti buka panggung, joget-joget bawa penyanyi dangdut, segala macam, sambil nyawer-nyawer itu kemungkinan besar enggak ada," kata Tito saat menggelar rapat kerja di Bengkulu yang diakses dalam kanal Youtube Kemendagri, Jumat (7/8/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Tito juga melarang para kandidat calon kepala daerah untuk menghadirkan massa dengan jumlah lebih dari 50 orang saat gelaran kampanye rapat umum dalam Pilkada serentak tahun 2020. Ia meminta pada para pengawas pemilu untuk mengawasi dan menindak hal tersebut bila bertentangan dengan regulasi yang ditetapkan KPU.

"Saya minta, tolong siap-siap rekan-rekan yang mau jadi kontestan dan bawaslu dari Gakkumdu tegakkan sesuaikan dengan peraturan KPU," kata Tito.

Tito juga menyampaikan jika ada para kandidat kepala daerah yang membiarkan pendukungnya melakukan hal tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa didiskualifikasi.

"Kalau ada konvoi, arak-arakan, tulis disana enggak ada konvoi arak-arakan. Kalau sampai berulang kali semprit, diskualifikasi," lanjut Tito.

Tito juga mengimbau agar kandidat memanfaatkan kampanye secara virtual dalam Pilkada 2020 untuk meraih simpati pemilih. Menurutnya, kampanye secara daring memiliki kekuatan bisa menjangkau lebih banyak masyarakat untuk berpartisipasi.

"Kalau live streaming bisa capai ribuan orang. Kalau ada yang jogetnya di studionya. Yang pidatonya di ruangannya. Yang nobar-nobar di kampung 50 orang, 50 orang," kata Tito.

Seperti yang diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah dengan diiringi penerapan protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19. Pada Pilkada 2020 ini tidak diperbolehkan ada kampanye rapat umum yang mengundang banyak orang di satu lokasi.

Para petugas penyelenggara Pilkada 2020 juga dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) guna mencegah dari penularan virus Covid-19. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 akan dilakukan pada 9 Desember mendatang. Mendagri RI Tito Karnavian sendiri melarang dangdutan saat kampanye. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES