Peristiwa Nasional

Mendikbud RI Nadiem Makarim Keluarkan Kurikulum Darurat Covid-19

Jumat, 07 Agustus 2020 - 17:50 | 96.43k
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. (FOTO: Setkab)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. (FOTO: Setkab)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMendikbud RI Nadiem Makarim membuat kurikulum darurat Covid-19. Kurikulum ini berupa penyederhanaan kurikulum selama masa pandemi Covid-19. Masa berlakunya selama satu tahun ajaran 2020/2021.

"Kami telah menyusun kurikulum darurat yaitu penyederhanaan kompetensi dasar yang ditunggu-tunggu. Ini ada di semua jenjang," katanya, pada Jumat (7/8/2020).

Kemendikbud telah mengurangi secara dramatis Kompetensi Dasar untuk setiap mata pelajaran. Selain itu, kata Nadiem, kurikulum ini bukanlah kurikulum baru, akan tetapi hasil saringan dari Kurikulum 2013 untuk menyederhanakan selama pandemi Covid-19 ini.

Nantunya, kurikulum ini akan difokuskan pada materi yang dianggap sebagai fondasi ke jenjang kompetensi berikutnya. Dia menilai jika terlalu banyak fokus dalam pembelajaran artinya tidak ada fokus sama sekali.

Beberapa contoh penyederhanaan kurikulum antara lain adalah, untuk mata belajar Bahasa Indonesia kelas I SD, KD dikurangi sebanyak 45 persen. Sementara untuk kelas II SD dikurangi 40 persen. Untuk jenjang menengah, kelas VII SMP KD dikurangi sebanyak 56 persen, dan kelas X SMA KD dikurangi sebanyak 61 persen.

Nah, dengan melakukan penyederhanaan ini siswa tidak terbebani dengan terlalu banyak kompetensi dasar. Secara psiskologis, siswa juga diharpakan lebih tenang karena mater yang didapatkan tidak terlalu banyak. Dan gurupun diharpakan fokus pada materi esensial.

Sedangkan bagi orang tua, adanya kurikulum dasar ini mempermudah dalam mendampingi anaknya belajar di rumah.

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan, kurikulum ini tidak wajib dilakukan jika sekolah sudah memiliki cara lain untuk mengajar. Ia memahami, selama masa PJJ ini tidak sedikit sekolah yang sudah melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

"Mereka boleh menggunakan Kurikulum 2013 silakan, tapi bagi yang membutuhkan kurikulum yang lebih sederhana diperbolehkan menggunakan kurikulum darurat," ujarnya.

Sebelumnya, Kemendikbud juga sudah memperbolehkan zona hijau dan kuning untuk kembali melakukan sekolah tatap muka. Akan tetapi, kebijakan tersebut hanya sekedar memperbolehkan bukan memaksakan. Namun, diperbolehkannya pembelajaran tatap muka itu harus dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Tetapi walaupun diperbolehkan, jika Pemdanya dan kepala Dinasnya, sekolah dan para orang tua merasa belum siap, mereka tidak harus mulai pembelajaran tatap muka.

Tidak hanya itu, untuk zona hijau dan kuning pembelajaran tatap muka bisa dilakukan untuk SMA SMK SMP dan SD. Untuk lembaga Paud hanya bisa dilakukan dua bulan setelah mulainya implementasi tatap muka tersebut. Selain itu Mendikbud RI Nadiem Makarim membuat kurikulum darurat Covid-19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES