Ekonomi

Kemenparekraf RI Dorong Pelaku Usaha Kreatif Miliki Sertifikat Kompetensi

Jumat, 07 Agustus 2020 - 09:44 | 39.45k
Pelaku sektor industri makanan dan minuman bagian dari kelompok usaha kreatif diharapkan memiliki sertifikat kompetensi agar bisa bersaing dan mendapat kepercayaan publik. (foto: Kemenparekraf RI)
Pelaku sektor industri makanan dan minuman bagian dari kelompok usaha kreatif diharapkan memiliki sertifikat kompetensi agar bisa bersaing dan mendapat kepercayaan publik. (foto: Kemenparekraf RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKemenparekraf RI (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) mendorong para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk memiliki sertifikat kompetensi terutama di saat memasuki masa adaptasi kebiasaan baru.

Kepala Subdirektorat Edukasi II Direktorat Pengembangan SDM Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jemmy Alexander, dalam webinar OKUPASI (Obrolan Khusus Kompetensi dan Sertifikasi) “Menuju Sertifikasi dalam Adaptasi Kebiasaan Baru”, Kamis (06/08/2020), melalui virtual meeting, menjelaskan bahwa pelaku usaha kreatif penting sekali memiliki sertifikat untuk meningkatkan kredibilitas dan nilai jual keahlian di masa adaptasi kebiasaan baru. 

"Pelaku ekonomi kreatif berhak memperoleh dukungan untuk meningkatkan kompetensi SDM ekonomi kreatif agar bisa menjadi sumber daya manusia yang unggul, kompeten, berdaya saing, dan berjiwa wirausaha," kata Jemmy Alexander. 

Pandemi COVID-19 yang terjadi memang dinilainya berdampak signifikan terhadap pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. 

Berbagai terobosan pun dilakukan pemerintah agar pelaku kreatif tetap memiliki peluang untuk bersaing dalam industri kreatif, di antaranya dengan memiliki nilai jual lebih pada keahlian sehingga dapat meningkatkan kredibilitas pelaku kreatif.

Untuk mendukung langkah tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong masyarakat untuk memiliki sertifikat kompetensi dalam adaptasi tatanan baru ini.

Kemenparekraf-RI-b.jpg

Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Tetty DS Ariyanto, memaparkan, sertifikasi kompetensi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi atau bukti pengakuan terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas berwenang, yang sesuai dengan standar kompetensi.

"BNSP di sini menyelenggarakan fungsi pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja, sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi, hingga pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi," ujar Tetty. 

Tetty mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan sertifikasi kompetensi. Hal tersebut bertujuan untuk melahirkan produk yang berkualitas dan berdaya saing. 

Master Asesor BNSP, Edy Panggabean, menambahkan bahwa untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing diperlukan tenaga atau pekerja yang memiliki kemampuan atau sertifikasi kompetensi yang terukur atau terstandarisasi. 

"Sertifikasi kompetensi adalah bukti pengakuan negara terhadap profesi. Ini yang belum sampai ke masyarakat. Maka dari itu masyarakat harus paham dengan sertifikasi ini," tambah Edy. 

Dewan Pengarah LSP KFTI (Kreator Film dan Televisi), Gunawan Pangguru, mencontohkan pelaku usaha kreatif di bidang perfilman pun wajib mempekerjakan insan perfilman yang bersertifikat agar bisa menghasilkan konten yang berkualitas. 

"Oleh karena itu, pelaku usaha kreatif memerlukan peningkatan kompetensi yang sesuai standar agar mereka mampu melahirkan produk film yang semakin berkualitas," kata Gunawan mendukung  sertifikat kompetensi untuk pekerja kreatif seperti yang diwacanakan Kemenparekraf RI(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES