Peristiwa Daerah

Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis Rosidah Dihukum Mati

Kamis, 06 Agustus 2020 - 20:26 | 48.65k
Ali Heri Sanjaya, terdakwa kasus pembunuhan Rosidah menjalani sidang secara online. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)
Ali Heri Sanjaya, terdakwa kasus pembunuhan Rosidah menjalani sidang secara online. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGIJaksa Penuntut Umum menuntut Ali Heri Sanjaya (27), terdakwa kasus pembunuhan dan pembakar mayat Rosidah (17) dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dilakukan secara daring di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (6/8/2020).

Dalam surat tuntutan itu, jaksa penuntut Rusdianto Hadi Sarosa menyatakan bahwa terdakwa Ali Heri Sanjaya yang tinggal di Kelurahan/Kecamatan Kalipuro ini, telah terbukti bersalah melanggar pasal dalam dakwaan Primair pertama. Yakni pasal 340 KUHP dan dakwaan Primair kedua pasal 362 KUHP.

"Menyatakan Terdakwa Ali Heri Sanjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian sebagaimana dalam pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Rusdianto dalam tuntutannya.

Untuk itu, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim yang dipimpin Saiful Arif, menjatuhkan pidana mati kepada Terdakwa Ali Heri Sanjaya.

Jaksa menilai, tidak ada sama sekali alasan yang meringankan perbuatan keji terdakwa. Menurutnya ada 4 poin yang bisa memberatkan terdakwa.

Yakni, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa di depan persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah. Perbuatan terdakwa menimbulkan gejolak di masyarakat dan kemudian perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan sesuatu yang sadis.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang sadis," katanya.

Secara terpisah, pengacara terdakwa, M. Djazuli menyatakan bahwa tuntutan mati ini dinilai terlalu berat bagi terdakwa. Menurutnya masih ada hal-hal yang dipandang masih bisa meringankan perbuatan terdakwa selama persidangan berlangsung.

Di antaranya, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan tidak mempersulit persidangan.

Kendati demikian, sebagai pengacara dirinya memiliki kewajiban untuk membuat pembelaan atas tuntutan mati kepada Ali Heri Sanjaya.

"Pada intinya kami punya kewajiban untuk menyampaikan pledoi. Akan kami sampaikan pada tanggal 18 Agustus 2020," katanya.

Untuk diketahui, pembunuhan Rosidah terjadi pada Jumat, 24 Januari 2020 lalu. Korban dihabisi oleh Ali Heri Sanjaya dengan cara dihantam kepala belakangnya hingga meregang nyawa, dan kemudian dibawa lari motor miliknya. Jasad korban kemudian dibakar dengan luka bakar 98 persen. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES