Kopi TIMES

Dispensasi Nikah, Benarkan Solusi?

Kamis, 06 Agustus 2020 - 14:21 | 94.93k
Setya Kurniawati (Aktivis Back to Muslim Identity Malang dan Member di Pena Langit).
Setya Kurniawati (Aktivis Back to Muslim Identity Malang dan Member di Pena Langit).

TIMESINDONESIA, JAKARTADispensasi nikah adalah pemberian izin nikah kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara. Di Indonesia batas minimal pernikahan perempuan naik dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun, tertuang dalam UU No 16/2019 tentang perubahan UU No 1/1974 tentang perkawinan.

Di masa pandemi jagat media diramaikan dengan pemberitaan meningkatnya permohonan dispensasi nikah. Problem ekonomi dan kehamilan di luar nikah menjadi indikasi terbesar meningkatnya permohonan dispensasi nikah, di Jepara misalnya.

“Dari 240 pemohon dispensasi nikah, dalam catatan kami ada yang hamil terlebih dahulu dengan jumlah berkisar 50-an persen. Sedangkan selebihnya karena faktor usia yang belum sesuai aturan, namun sudah berkeinginan menikah” kata Ketua Panitera Pengadilan Agama Jepara Taskiyaturobihah seperti dilansir dari Antara di Jepara pada Minggu (26/7/2020).

Kasus ini tidak terjadi di Jepara saja namun juga di berbagai wilayah lainnya di Indonesia. Jawa Barat juga menjadi salah satu provinsi penyumbang angka pemohon dispensasi nikah yang tinggi di Indonesia di masa pandemi Covid-19.

“Para pekerja yang juga orang tua tersebut sering mengambil alternative jalan pintas dengan menikahkan anaknya pada usia dini karena dianggap dapat meringankan beban keluarga” papar Susilowati dalam Webinar “Dispensasi Nikah pada Masa Pandemi Covid-19. Tantangan terhadap Upaya Meminimalisir Perkawinan Anak di Indonesia” yang digelar FH Unpad, Jum’at (3/7/2020), seperti dilansir dari laman Unpad.

Susilowati menuturkan, aktivitas belajar di rumah mengakibatkan remaja memiliki keleluasaan dalam bergaul di lingkungan sekitar. Ini terjadi bila pengawasan orangtua terhadap anaknya sangat lemah.

“Tidak dapat dihindari terjadinya pergaulan bebas yang mengakibatkan kehamilan di luar nikah dan menyebabkan angka dispensasi meningkat di masa pandemi ini” tambahnya.

Kebijakan dispensasi nikah ini mayoritas dikarenakan dua hal tersebut yaitu calon yang ingin menikah terdesak karena problem ekonomi tapi belum memenuhi batas usia minimal menikah sesuai UU negara dan menjadi jalan keluar memaklumi fenomena seks bebas remaja yang terdapati hamil di luar nikah.

Pertanyaannya, benarkah dispensasi nikah merupakan solusi yang tepat?

Problem pertama, pemohon dispensasi nikah karena ingin menikah namun usianya belum memenuhi batas minimal dalam UU negara. Dalam UU negara batas minimal menikah perempuan berusia 19 tahun, sehingga dirasa belum siap untuk menikah jika usia di bawah 19 tahun. Namun pada faktanya tidak sedikit mereka yang usianya di bawah 19 tahun sanggup melakukan hubungan badan layaknya suami-istri tanpa paksaan dan terjadi berulangkali bahkan tidak sedikit mereka yang berujung pada kehamilan. Realitas ini menunjukkan secara fisik dan biologis mereka sudah matang untuk melakukan hubungan seks. Disinilah letak kerancuan batas usia anak-anak dan dewasa oleh negara kita.

Kedua, dispensasi nikah dimanfaatkan sebagai jalan keluar akibat dari seks bebas yang berakibat pada kehamilan. Seks bebas terjadi di negara kita patut mendapat perhatian karena setiap tahunnya bukan berkurang kasusnya, melainkan terus semakin bertambah jumlah kasusnya. Negara yang mayoritas muslim di dalamnya, namun mengapa hal haram terus meningkat terjadi?

Ini merupakan bukti  bobroknya moral generasi yang tidak peduli syariat Allah, padahal dalam Islam zina merupakan dosa besar. Mencerminkan kegagalan kontrol dan didikan orangtua yang mayoritas disibukkan dengan aktivitas kerja karena tuntutan ekonomi, bukti negara gagal mensejahterakan rakyatnya. Selain itu, mencerminkan gagalnya sistem pendidikan sekuler yang mengajarakan agama sebatas formalitas belaka tidak menancap dan menjadikan peserta didik bertaqwa.

Faktor lingkungan, juga memiliki andil besar dalam mempengaruhi diri siapapun. Pornografi dan pornoaksi dalam sinetron, film, tayangan iklan, sosial media atau adegan langsung dapat menjadi stimulan seks bagi orang yang sudah dewasa biologisnya. Sayangnya, hal merusak ini dianggap membawa keuntungan bagi para pengusaha dalam bidang ini, atas nama tuntutan pasar dan negara pun menjaminnya.

Dalam negara sekuler liberal kapitalis, segala hal bebas dilakukan selama menghasilkan uang dan menambah pendapatan negara. Adanya lembaga sensor tidak berfungsi, tayangan merusak tetap dapat diakses siapapun. Padahal, negara seharusnya tegas menindak program bahaya yang merusak generasinya.

Telah nampak bahwa dispensasi nikah telah dimanfaatkan sebagai jalan keluar perzinaan dan yang dibutuhkan bukan larangan nikah dan dispensasi nikah. Melainkan butuh sistem ijtimai Islam sehingga generasi siap menuju gerbang keluarga dan mencegah seks remaja.

Dalam Islam tidak ada batas usia menikah karena ketika seorang telah baligh bermakna dia telah dewasa dan siap mempertanggungjawabkan segala aktivitasnya ataupun pilihan-pilihannya. Sehingga memang sejak kecil sudah ditanamkan keluarga dan pendidikan negara konsep-konsep Islam. Berbagai aturan Islam lainnya juga tegas telah mengatur mencegah terjadinya perzinaan, baik kewajiban menutup aurat sempurna, terpisahnya pergaulan laki-laki dan perempuan, wajib menundukkan pandangan, negara memfilter program merusak yang bertentangan dengan Islam dan hukum yang tegas bagi pelaku zina.

“Perempuan dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya dengan seratus kali dera…” (TQS An-Nur: 2).

Ketegasan hukum Islam memiliki 2 fungsi sebagai pencegahan agar yang lain tidak melakukan (zawajir)/ memberi efek jera pelakunya dan penebus (jawabir)/ jaminan pengampunan dosa di akhirat. Namun, aturan ini tidak bisa hanya diterapkan individu, negaralah yang berperan sebagai pelaksana aturan ini. Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah menerapkan Islam di Madinah.

***

*) Oleh: Setya Kurniawati (Aktivis Back to Muslim Identity Malang dan Member di Pena Langit).

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES