Peristiwa Daerah

Pengeboran Sumur Baru Didemo Warga, Ini Jawaban PT Star Energy Geothermal

Rabu, 05 Agustus 2020 - 21:18 | 241.35k
Warga dari Desa Margamukti dan Sukamanah di Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung yang tergabung dalam Pangalengan Bangkit, melakukan aksi unjuk rasa di area helipad milik PT Star Energy, Rabu (5/8/20). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Warga dari Desa Margamukti dan Sukamanah di Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung yang tergabung dalam Pangalengan Bangkit, melakukan aksi unjuk rasa di area helipad milik PT Star Energy, Rabu (5/8/20). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Pihak PT Star Energy Geothermal (Wayang Windu) menyatakan usaha eksplorasi panas bumi di Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, telah memenuhi analisa dampak lingkungan (Amdal) dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu Manager Policy Government & Public Affairs Star Energy, Iwan Azof membantah tudingan jika dianggap keberadaan pembangkit listrik tenaga panas bumi (geoterhmal) yang dikelola pihaknya jadi penyebab kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana. 

"Soal tudingan saya tidak membela diri, silakan saja dilakukan penelitian. Namun semua ini juga terjadi karena perubahan iklim, perubahan lingkungan juga. Soal lingkungan semua sudah sesuai aturan Amdal. Jadi, kami lakukan sesuai koridor yang berlaku, tapi kalau dirasa ada kekurangan silakan dikaji lagi. Kalau masih ada yang kurang akan kami tingkatkan lagi," kata Iwan usai melakukan mediasi dengan perwakilan warga Desa Margamukti dan Desa Sukamanah, Pangalengan, Rabu (5/8/2020).

Menurutnya, semua lokasi pengeboran sumur panas bumi yang dikelola PT Star Energy itu berada dikawasan perkebunan milik PTPN VIII. Dan selama ini semua pekerjaan yang mereka laksanakan sudah sesuai prosedur, termasuk pemberitahuan kepada warga sekitar. Namun demikian, ia juga mengakui dalam perjalanannya pasti ada kekurangan dan kelebihannya.

"Lahan yang dipakai itu tidak enam hektar, tapi yang efektif dipakai sekitar dua hektar. Jadi, lahannya dibuka dulu. Tapi nanti setelah sumur selesai dibuat, lahan disekitarnya itu dihijaukan kembali. Nah, soal katanya ada sumur sumur yang telah kami buat tapi diterlantarkan, secara detail saya kurang tahu. Tapi logikanya kalau sudah ada untuk apa membuat lagi sumur baru," tukas Iwan.

Soal tuntutan warga yang meminta pihak PT Star Energy membatalkan pembuatan sumur baru, dia mengaku tidak bisa memutuskan sepihak. Sebab, segala keputusan dilakukan atas persetujuan para pimpinan.

"Kami menghormati pihak-pihak yang menyuarakan keprihatinan, itu kami dengar. Tapi kami juga ada keterbatasan, kita jalankan perintah dan dalam berbisnis dengan negara ini ada aturan aturannya. Sehingga kami tidak bisa serta merta bilang iya, tapi kami harus lapor sama pimpinan," kata Manager Policy Government & Public Affairs PT Star Energy Geothermal Iwan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES