Peristiwa Daerah

Cerita Penangkapan Buronan PT Pertamina, Paulus Andrianto Oleh Kejari Cilacap

Rabu, 05 Agustus 2020 - 19:54 | 111.65k
Kajari Cilacap T. Tri Ari Mulyanto (tengah) didampingi Kasipidus M. Hendra Hidayat (Kiri) dan Kasi Intel Hery Soemantri (kanan) saat jumpa pers dengan para wartawan, dan tersangka Paulus Andrianto (belakang, rompi orange)  kasus korupsi 4,3 Miliar (FOTO:
Kajari Cilacap T. Tri Ari Mulyanto (tengah) didampingi Kasipidus M. Hendra Hidayat (Kiri) dan Kasi Intel Hery Soemantri (kanan) saat jumpa pers dengan para wartawan, dan tersangka Paulus Andrianto (belakang, rompi orange) kasus korupsi 4,3 Miliar (FOTO:

TIMESINDONESIA, CILACAP – Ada cerita di balik penangkapan yang berhasil dilakukan oleh Tim Kejaksaaan Negeri atau Kejari Cilacap, Kejari Sleman dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Jogjakarta dan Kejati Jateng terhadap terduga korupsi Rp 4,3 miliar yang juga mantan senior manager PT Pertamina Marine Cilacap, Paulus Andrianto.

Penangkapan Paulus di Sleman termotivasi berkat program TABUR DPO (Tangkap Buronan DPO) yang digencarkan pihak Kejaksaan. Ia tertangkap dirumahnya di daerah Sleman setelah tim Kejari Cilacap berupaya keras mengejar dan mengendus informasi sekecil apapun guna dapat menangkapnya.

Terakhir pada bulan Mei 2020 Pihak Kejari Cilacap membuat surat panggilan resmi bahkan dimuat di mass media dan web resmi Kejaksaan, hal itu menurut Kasipidsus sebelumnya yakni Sukesto Ariesto sebagai efek psikologis.

Tri-Ari-Mulyanto-5.jpg

Dalam jumpa pers di Aula Kejari Cilacap sekitar pukul 22.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap T. Ari Tri Mulyanto menjelaskan, tim gabungan dari Kejari Cilacap, Kejari Sleman, Kejati Jogjakarta, dan KPK langsung bergerak menuju persembunyian tersangka.

""Dan pukul 15.00 melaksanakan penangkapan dalam program TABUR atau tangkap buronan. Sebelumnya tahun 2018 telah dilakukan penyelidikan oleh kejari cilacap, namun proses penyelidikan sempat terhenti setelah tersangka kabur dan ditetapkan sebgai DPO," kata Kajari.

Sejak Juli 2020 dengan program Tabur DPO,  Kejari Cilacap melakukan optimasi lebih intensif yang dan mendapat dukungan KPK. Pada saat terendusnya tersangka,  pihak Kejari Cilacap segera melapor ke kejati Jateng untuk segeraa bergerak menuju tempat tersangka di Kelurahan Banyuaren, Gamping, Sleman.

Tidak ada perlawan dan halangan untuk selanjutnya dalam penangkapan, selanjut tersangka di bawa menuju Kejari Sleman. Sempat pula Tersangka mengaku sebagai nama Paulus bukan sebagai Andrianto.

"Tidak ada perlawanan dalam proses penangkapannya, namun saat di hendak tertangkap tersangka mengaku bukan sebagai Andrianto namun mengaku sebagai Paulus, karena kami punya dokumen yang lengkap, itu biasa ketika orang tertangkap. " Katanya.

Usai dibawa Ke Kejari Sleman, tim berangkat menuju Cilacap pukul 18.00 WIB dan tiba di kantor Kejari Cilacap pukul 21.15 WIB. Langsung dibawa keruang poliklinik Kejari Cilacap untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim dari Dinas Kesehatan guna memastikan apakah terjangkit pandemi covid19 atau tidak.

Tri-Ari-Mulyanto-6.jpg

Tersangka dinyatakan negatif setelah dilakukan rapid test. "Alhamdulillah saat tiba disini tersangka langsung kami rapid test guna memastikan terjangkit Covid19 atau tidak, ini juga sebagai langkah melaksanakan protokol kesehatan. " ujar Kajari yang belum genap sebulan menjabat di Cilacap ini.

Dalam jumpa pers tersebut, Kajari juga menjelaskan untuk memberikan hak haknya ssbagai tersangka diantaranya adalah menunjuk Seorang kuasa hukum untuk melakukan pendampingan hukum selama proses penyidikan.

Paulus Andrianto merupakan senior supervisor pada PT. Pertamina Marine Cilacap pada 2018. Pada bulan Juni hingga Juli 2018 diberi kekuasaan sebagai pemegang cash credit untuk pengelolaan dana. Salah satunya dana BNPB Pelabuhan selama satu tahun dengan anggaran Rp 24,2 miliar dan batas limit per bulan Rp 2,25 miliar.

Pada Juni 2018, ia diketahui tidak dapat mempertanggungjawabkan kekuasaannya, sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp 4,3 miliar lebih. bahkan hingga saat penangkapan,kerugian negara tersebut belum dapat diselamatkan.

Dengan penangkapan ini, tersangka akan diperiksa secara intensif, karena selama ini belum diperiksa terkait kasusnya setelah kabur terlebih dahulu dan ditetapkan sebagai DPO.

"Tanggal 25 September 2018 penyidikan terhenti dan diperpanjang pada 7 Juli 2020. Dengan tertangkapnya tersangka akan dilakukan pengembangan apakah tersangka bertindak sendiri atau ada oknum lain. "Jelasnya.

Kajari yang didampingi Kasipidsus dan Kasintel menjelaskan dalam TABUR DPo di Hari Bakti Adhyaksa ke 60, kejaksaan terus bergerak dan berkarya dengan intens melakukan koordinasi dengan instansi terkait terutama internal Kejaksaan se Indonesia juga dengan KPK.

"Jadi dengan TABUR DPO, Kejari Cilacap mengumpulkan informasi guna  mendapatkan tersangka, kami tidak sendirian." Katanya.

Dalam prosesnya sebelum penangkapan, intelijen Kejari Sleman langsung ke lokasi wilayah tersangka memantau keberadaannya. Setelah memastikan, Tim Cilacap, Sleman dan Kejati bergerak dengan dokumen yang ada termasuk foto tersangka. "Ini untuk mencegah inpersonal atau salah orang," katanya.

Terkait rumor tersangka korupsi PT Pertamina Marine Cilacap ini sempat ke luar negeri, Kajari tak berani memastikan karena tim Kejari Cilacap menyampaikan berdasarkan fakta. Tersangka dijerat Pasal 2,3,8 UU Tipikor namun secara teknis yuridis format hukumnya bisa berkembang tergantung hasil pemeriksaan dan penyidikan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES