Peristiwa Daerah

Diusir dan Digugat Anak Kandung, Nenek di Probolinggo Ini Bangun Rumah dari Bambu

Rabu, 05 Agustus 2020 - 15:32 | 132.51k
Nenek Surati (kanan) saat di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Nenek Surati (kanan) saat di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Surati, warga Dusun Tancak, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, harus tinggal dan hidup di rumah dari anyaman bambu. Itu setelah ia diusir anak kandung sendiri yakni Naise (44). Bahkan kini ia digugat ke PN (Pengadilan Negeri) Kraksaan, Rabu (5/8/2020) perkara tanah sengketa.

Nenek yang sudah berusia 66 tahun ini sedikit bercerita tentang dirinya kenapa diusir oleh putra kandungnya sendiri. Ia terpaksa membangun rumah semi permanen dari bambu setahun lamanya, sejak awal 2019 lalu.

"Saya tak menyangka kalau anak bungsu saya (Naise), kenapa dia tega melakukan ini. sampai saya juga digugat ke pengadilan juga. Cucu saya sudah banyak. Dan saya tidak tahu kalau tanah sengketa itu telah diwariskan ke cucunya oleh ibu saya," cerita Surati, sembari mengeluarkan air mata di PN Kraksaan.

Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber atau keluarga yang berpihak ke nenek Surati, Naise tak hanya mengusir ibu kandungnya sendiri. Akan tetapi Anis, adik tirinya dan kedua sepupunya yakni Sinal dan Satima juga diusir karena tinggal di rumah di atas tanah sengketa itu.

Nenek Surati, kini sudah tak punya pendamping. Suami Surati yakni Subyo, telah meninggal 40 tahun lalu. Surati sendiri dikaruniai dua orang anak yaitu Suyoto dan Naise.

Karena suaminya meninggal, Surati kemudian menikah lagi dengan Asim. Di pernikahan kedua itu, Surati dikaruniai tiga orang anak.

Tanah milik Naise itu, adalah tanah hibah dari Sitrap atau seorang nenek yang menggugat, dan telah meninggal 2015 silam. Tanah hibah milik Naise itu sudah terdaftar ke Badan Pertanahan Nasional RI.

Satima, adik tiri Naise mengungkapkan, di atas tanah sengketa itu terdapat lima bagunan rumah, dan itu pun sudah lama sekali bangunan itu berdiri. Dari lima rumah itu, tiga rumah miliknya dan saudara-saudaranya, dan dua rumah milik Naise.

"Heran saja, kenapa baru sekarang ia menggugat dan mengusir ibu kandung sendiri," ucap Satima, yang juga ikut antar nenek Surati, ke Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES