Peristiwa Daerah

Dilaporkan Warga, Pemilik Akun Medsos AN Siap Penuhi Panggilan Polres Majalengka

Rabu, 05 Agustus 2020 - 16:27 | 59.89k
Puluhan warga Kelurahan Cijati, Majalengka, mendatangi Polres Majalengka, untuk melaporkan akun Medsos Fecebook, AN yang dituding melakukan ujaran kebencian. Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia.
Puluhan warga Kelurahan Cijati, Majalengka, mendatangi Polres Majalengka, untuk melaporkan akun Medsos Fecebook, AN yang dituding melakukan ujaran kebencian. Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia.

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Akun media sosial Facebook, AN dilaporkan warga Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ke Polres Majalengka dengan tudingan melakukan ujaran kebencian. Sang pemilik akun mengaku akan memenuhi panggilan polisi dan bersikap kooperatif.

AN juga memberikan apresiasi terhadap warga Cijati yang telah melaporkan dirinya karena dianggap menyebar ujaran kebencian.

"Saya sangat mengapreasi langkah yang diambil warga dengan komentar saya di grup Facebook Suara Masyarakat Majalengka yang dianggap mengandung ujaran kebencian," ucapnya, Rabu (5/8/2020).

Menurut AN, sebagai warga negara yang baik, ia tentu akan datang jika nantinya ada panggilan dari pihak Polres Majalengka untuk menjelaskan duduk persoalannya secara gamblang.

"Saya juga berharap pihak polres dapat menjadi penengah yang bijak dalam upaya mediasi antara saya dengan pihak perwakilan warga Cijati nantinya supaya permasalahan bisa tuntas dengan baik," Harapnya.

Sebelumnya, puluhan warga Kelurahan Cijati mendatangi Mapolres Majalengka, Senin (3/8/2020). Kedatangan mereka untuk melaporkan unggahan salah satu akun media sosial yang dinilai bernada ujaran kebencian berupa tantangan terhadap seluruh warga Cijati.

Saat melapor ke Satreskrim Polres Majalengka, Dewan Pertimbangan Pemuda Kelurahan Cijati, Iwan Gunawan bersama pelapor, Rahmat Hidayat menyerahkan beberapa lembar bukti screenshot terkait dengan postingan ujaran kebencian tersebut.

Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin membenarkan adanya laporan unggahan di medsos yang dinilai mengandung ujaran kebencian dari warga Cijati.

"Laporannya sudah kita terima dan selanjutnya kita tunggu pengembangan proses lebih lanjut," jelas orang nomor satu di Polres Majalengka ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES