Peristiwa Daerah

Pemanfaatan Ruang Laut di Pantai Dalegan Gresik Diharuskan Kantongi Izin

Selasa, 04 Agustus 2020 - 20:06 | 32.59k
Proyek pengurukan di Pantai Dalegan Gresik. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Proyek pengurukan di Pantai Dalegan Gresik. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIK – Aktivitas pemanfaatan ruang laut berupa pengurukan di Pantai Dalegan Gresik Jawa Timur harus mengantongi izin terlebih dahulu. Sebelumnya, pemdes setempat melakukan pengurukan pantai untuk perluasan wisata di wilayah Kabupaten Gresik.

Sebagai informasi, segala aktivitas pemanfaatan ruang laut harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta rekomendasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas II Gresik Capt Masri T Randa Bunga mengatakan pihaknya belum menerima surat dari Pemdes Dalegan jika ada kegiatan pengurukan atau reklamasi di bibir pantai.

"Kami belum terima surat. Kita hanya memberikan rekom, perijinannya tetap pusat. Sampai saat ini tidak menerima surat apapun dan pemberitahuan kegiatan yang dari Desa Dalegan," katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).

Masri menjelaskan, segala aktivitas pemanfaatan pantai seharusnya mempunyai izin. Misalnya, KSOP sebagai otoritas kepelabuhan dan kesyahbandaran bertanggungjawab terkait keselamatan dalam berlayar.

"Jadi ada rekom dulu. Kalau tidak ada, jika ada apa-apa bagaimana. Kan itu pemanfaatan laut pekerjaannya di bibir pantai. Jika ada rekom, baru masuk ke perijinannya" imbuhnya, menambahkan. 

Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Gresik Choirul Anam menambahkan, pihaknya sudah melakukan peninjauan ke lokasi. Menurut keterangan dari Pemdes Dalegan, kegiatan itu merupakan perluasan wisata.

"Kita melaksanakan sesuai aturan perundangan, kami tak punya wewenang. Pemda sebagai pihak yang monitoring, sudah kita laporkan ke provinsi," tambah dia.

Anam membeberkan setelah melakukan sidak ke lokasi Pantai Dalegan Gresik, dia memberikan intruksi agar pemdes setempat melakukan izin pemanfaatan ruang laut di Kabupaten Gresik. "Sudah kita arahkan ke provinsi (Dinas Kelautan Provinsi Jatim) agar izin dulu," imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Gresik

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES