Peristiwa Daerah

Pemerintah Berencana Sediakan Subsidi Gaji Bagi Pekerja PHK

Selasa, 04 Agustus 2020 - 11:56 | 48.18k
Para pekerja sebuah pabrik di Mojokerto (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)
Para pekerja sebuah pabrik di Mojokerto (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Raden Pardede mengatakan bahwa pemerintah sedang berencana untuk memberikan subsidi gaji bagi pekerja yang mengalami pemangkasan gaji dari perusahaan dan pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

“Saat ini sedang dipertimbangkan mengingat bahwa akibat yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19 ini membuat banyak sekali pekerja yang mengalami pemotongan gaji maupun PHK oleh perusahaan,” ujar Raden dalam diskusi webinar daring Senin (3/8/2020) malam.

Selama masa pandemi Covid-19 berlangsung, menurut Raden banyak sektor pekerja terdampak dan hanya menerima jumlah gaji seperempat atau sepertiga dari gaji yang biasa diterima dalam waktu normal. “Tentunya jumlah potongan gaji oleh perusahaan yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 ini bisa jadi sangat besar,” imbuhnya.

Untuk itu peran dan kerja sama antar stakeholder harus ada untuk mewujudkan program tersebut. Apalagi, ada kebutuhan sinkronisasi data supaya kebijakan yang dibuat pemerintah tepat sasaran.

Oleh karena itu komite, lanjut salah satu birokrat dan ekonom senior ini, tengah menyisir data-data dari BPJS Ketengakerjaan dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna mengukur pekerja yang kehilangan gajinya akibat pandemi Covid-19.

"Sekarang ini bagian juga yang kita akan perhatikan untuk kita bisa berikan bantuan tahun ini jadi banyak hal yang dicoba dilakukan sekarang mudah-mudahan semua pihak membantu dan seluruh data bisa dikumpulkan dalam waktu dekat," ucap 

Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Raden Pardede terkait wacana pemberian subsidi gaji bagi pekerja yang mengalami pemangkasan gaji dari perusahaan dan pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES