Peristiwa Daerah

Polemik Penerbitan IMB Swalayan Vionata Genteng Masih Mengambang

Selasa, 04 Agustus 2020 - 11:12 | 62.90k
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuwangi, Zamroni SH (berkacamata) saat bersama jajaran. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuwangi, Zamroni SH (berkacamata) saat bersama jajaran. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Polemik penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Swalayan Vionata Genteng. Penanganannya kian hari kian mengambang. Hal itu yang membuat jajaran MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuwangi, geleng-geleng kepala. Ormas loreng hitam oranye tersebut heran, mengingat dalam kasus tersebut ada indikasi nasib wong cilik yang terdzalimi.

“Kita sudah berkirim surat klarifikasi ke Perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), surat pengaduan ke Inspektorat, surat permohonan hearing ke DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Banyuwangi, dan hingga saat ini semua belum ada tindak lanjut,” jelas Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuwangi, Zamroni SH, Selasa (4/8/2020).

Padahal kata dia, sudah gamblang ada sejumlah warga yang rumahnya berdiri tepat berbatasan langsung dengan Swalayan Vionata Genteng, dan merasa tidak pernah diajak musyawarah maupun dimintai persetujuan.

Baik dalam proses pengurusan IMB, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), maupun Izin Usaha Swalayan Vionata Genteng. Yang itu dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai.

Namun faktanya, sampai detik ini, para pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Banyuwangi, tersebut masih adem ayem. Seolah tak peduli dengan nasib warganya. Meskipun kasus penerbitan IMB, IPPT dan Izin Usaha Swalayan Genteng ini, berimbas terjadinya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), seperti yang diamanatkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Apalagi, tanah tempat berdiri Swalayan Vionata Genteng, bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), atau diperkirakan tanah adalah milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,” ungkap mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

Dan menurut Zamroni, akan menjadi catatan kelam serta preseden buruk dalam sejarah investasi di Banyuwangi. Jika benar tanah bekas Kantor Kawedanan Genteng, di Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, itu benar-benar milik Pemerintah Daerah Banyuwangi.

“Karena dalam penerbitan IMB maupun IPPT, terdapat aturan adanya izin dari pemilik tanah jika pemohon bukan pemilik tanah. Akan menjadi tanda tanya besar dan isu menarik jika Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, bisa memberikan izin kepada pemohon dengan tanpa memikirkan nasib masyarakat yang berbatasan langsung,” ungkap Zamroni.

Dan kenyataan pahit tersebut, lanjutnya, yang harus dinikmati masyarakat kecil disekitar Swalayan Vionata Genteng.

“Namun demikian, kami tetap bangga dengan pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Banyuwangi, karena sampai detik ini semua terbukti masih bersih dari korupsi. KPK (Komisi Pemeberantasan Korupsi) juga tidak pernah melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Banyuwangi,” cetus Zamroni.

Terkait polemik penerbitan IMB Swalayan Vionata Genteng, sebelumnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi, mengaku akan melakukan tindakan. Walau pun angin segar tersebut hingga kini tidak kunjung ada realisasi.

Menurut Sekretaris Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, Ahmad Faishol, pihaknya belum bisa memberi kepastian kapan surat pengaduan Pemuda Pancasila terkait dugaan konflik kepentingan serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam proses penerbitan IMB Swalayan Genteng, akan ditindak lanjuti. Alasanya, Inspektorat masih sibuk dalam penanganan Covid-19.

Tentang permohonan hearing, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi, Irianto, menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima disposisi. Namun karena kesibukan wakil rakyat, kapan hearing dijadwalkan masih belum bisa dipastikan.

Disisi lain, masyarakat yang rumahnya tepat berbatasan langsung dengan Swalayan Vionata Genteng, di Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, harus terus menikmati nasib tanpa tahu kepada siapa lagi bisa mengadu untuk mendapat keadilan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES