Majalengka Kembali Masuk Zona Merah, Ini Instruksi Bupati
TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Kabupaten Majalengka, kembali menjadi satu-satunya daerah zona merah atau wilayah risiko tinggi penyebaran Covid-19 di Jawa Barat, bagian Timur. Terkait hal ini, Bupati Majalengka mempertimbangkan kembali beberapa kebijakan pemulihan kegiatan masyarakat.
"Majalengka sebelumnya zona hijau tapi sekarang ini, zona merah lagi, memang begitulah kondisinya," kata Bupati Majalengka, H Karna Sobahi, Selasa (4/8/2020).
Sebelumnya, Majalengka sempat menjadi zona hijau atau wilayah risiko tak terdampak. Namun wilayah itu kembali masuk zona merah berdasarkan analisis Satgas Penanganan Covid-19 Majalengka, dengan total kasus positif per 3 Agustus 2020, mencapai 28 kasus.
"Dengan rincian 18 orang masih dalam proses perawatan, 9 orang selesai atau dinyatakan sembuh dan 1 orang meninggal dunia. Serta kontak erat sebayak 352 orang, suspek 671 orang dan probable 6 orang," jelasnya.
Menurutnya, bahwa Majalengka dalam kurun waktu beberapa pekan terkahir ini, angka kasus terkonfrmasi positif mengalami peningkatan dan memang perlu penanganan ekstra dalam menghambat laju penyebaran Covid-19.
Namun penanganan tersebut, membutuhkan kesadaran masyarakat yang lebih besar dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Tetap saja kesadaran kolektif itu yang lebih penting supaya penyebarannya tidak meluas. Oleh karena itu, kami imbau warga masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan. Seperti, pakai masker saat keluar rumah, jaga jarak dan rajin cuci tangan pakai sabun," imbaunya.
Bupati juga menegaskan, bahwa untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona lebih luas lagi. Pihaknya akan meningkatkan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 dan menutup kembali obyek wisata.
"Kami juga minta untuk meningkatkan pengawasan Ronda dan tamu wajib lapor 24 jam. Kuwu/kepala desa harus koordinasi dengan RT/RW dan harus mencatat setiap kedatangan orang ke Majalengka," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mewajibkan seluruh tamu dari luar daerah terutama dari daerah zona merah yang datang ke Majalengka harus membawa hasil swab negatif. "Begitu juga bagi orang Majalengka yang berangkat ke luar kota, pulangnya juga wajib dilakukan di tes swab," jelas.
Dengan status Kabupaten Majalengka zona merah, menurutnya, Pemkab Majalengka sendiri, akan memperketat izin keramaian terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. " Seperti, untuk izin hajatan akan diperketat lagi dan dicek langsung sebelum pelaksanaan hajatan dan harus dipastikan shohibul hajat telah mempersiapkan standar protokol Covid-19 dengan baik," jelas Bupati Majalengka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |