Peristiwa Daerah

Ketua Bara JP Jatim Minta Pemerintah Usut Tuntas Kasus Memiles

Jumat, 31 Juli 2020 - 13:17 | 152.85k
Ketua Bara JP Jatim Gianto Wijaya (kiri) dan pakar hukum perdata Unair Dr Ghansham Anand (kanan), Jumat (31/7/2020). (FOTO: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Ketua Bara JP Jatim Gianto Wijaya (kiri) dan pakar hukum perdata Unair Dr Ghansham Anand (kanan), Jumat (31/7/2020). (FOTO: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYAKetua Bara JP (Barisan Relawan Jokowi Presiden) Jatim Gianto Wijaya menanggapi kemunculan MeMiles di media sosial. MeMiles adalah perusahaan investasi yang mengumpulkan dana dari publik yang bergerak di bidang "Digital Advertising" dengan memadukan 3 jenis bisnis yaitu Advertising, Market Place dan Travelling.

MeMelies yang saat ini menghadapi proses persidangan karena menipu ribuan member atau nasabahnya disinyalir kembali berulah kendati tengah menghadapi proses persidangan. Kali ini, beredar voice message meresahkan. Pesan suara mengatasnamakan Sanjay (Sanjay Sharma) tersebut meyakinkan member jika bisnis ini segera beroperasi kembali. 

Ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Jatim Gianto Wijaya. Ia mendapat edaran pesan itu kurang lebih satu minggu terakhir. Sebagai ketua organisasi masyarakat, Gianto nampak kesal dan jengkel atas kenekatan salah satu petinggi PT Kam and Kam tersebut. 

Gianto-Wijaya-2.jpg

Halo keluarga Memiles, ini Sanjay. Terimakasih atas support semua member yang masih setia dan mendukung Memiles. Harapan saya Memiles akan jalan secepatnya dan lebih besar. Mohon doanya dari semua keluarga Memiles. Thankyou. 

Menurut Gianto, Memiles berusaha membangun opini publik seolah tidak merasa bersalah atas tindakan melanggar hukum. 

"Saya di sini berbicara sebagai ketua organisasi masyarakat. Terusik, ini nggak benar sama sekali. Jelas cara-cara yang dia lakukan ini pengumpulan dana masyarakat secara ilegal. Dia bisa berdalih ini namanya slot atau apa. Tapi intinya dia memakai skema piramida," tegasnya, Jumat (31/7/2020). 

Gianto menduga ada upaya Memiles lepas dari jerat hukum. Sehingga ia meminta agar pemerintah menindak tegas karena penipuan berkedok investasi itu sudah jelas menjerat banyak korban. Apalagi melalui pengumpulan dana masyarakat dengan cara iming-iming produk bernilai fantastis. Bahkan disinyalir saat ini tercatat sudah ada 270.000 akun member. 

"Ini harus ditindak tegas. Jangan sampai terjadi seperti dulu baru banyak korban baru ditangkap," tandasnya.

Maka, lanjut Gianto, sudah selayaknya pemerintah mencegah hal-hal seperti ini terjadi lagi. 

"Kami mendukung sekali pihak Polda Jatim yang sudah bekerja keras untuk mempidanakan Memiles guna menyelamatkan masyarakat dan kredibilitas pemerintah. Kami menuntut agar pemerintah mempidanakan Memiles," ucapnya. 

Sementara itu, pakar hukum perdata Universitas Airlangga (Unair) Dr Ghansham Anand mengatakan jika Memiles telah melawan hukum. 

"Dalam UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Pasal 9 menyebutkan bahwa pelaku usaha distribusi dilarang melakukan skema piramida dalam melakukan perdagangan," kata Ghansam.

Sanksi pelanggaran terhadap pasal tersebut, lanjutnya, terdapat dalam UU Perdagangan Pasal 105 bahwa pelaku usaha yang melakukan skema perdagangan sistem piramida dipenjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar. 

"Jelas bahwa ini skema Piramida masuk pidana 10 tahun. Memiles tidak ada izin nanti bisa dicek," tukasnya. 

Gianto-Wijaya-3.jpg

Jika dilihat dari sisi perizinan, dalam UU Perdagangan Pasal 24 Ayat 1 pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki perizinanan. 

Sanksi pelanggaran terdapat pada Pasal 106 bahwa pelaku usaha yang tidak memiliki izin dipidana paling lama penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

Skema piramida sendiri dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 Pasal 1 Angka 13 menjelaskan bahwa skema piramida adalah hasil usaha bukan dari penjualan barang. 

"Kalau lihat ceritanya ini kan gitu, jadi apakah rasional beli Alphard Rp 22 juta? Berarti ini adalah model sokongan skema piramida yang jelas dilarang dalam hukum Indonesia dan jelas ada sanksi pidana. Kedua, jelas tidak punya izin," tegas Ghansam. 

Sebab tujuan dari peraturan khususnya undang-undang perdagangan memberi kepastian hukum, keadilan, pemberdayaan masyarakat, perlindungan masyarakat dan seterusnya. 

Peran penegak hukum dalam proses pidana dalam konteks pemidanaan itu sebenarnya juga bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai antisipasi timbulnya kerugian. 

"Misal saya pakai model piramida, belum ada ini pengikutnya. Polisi tahu langsung saya dicokop, apakah mungkin saya bilang pak mana masyarakat yang saya rugikan? Tidak perlu. Kenapa? Karena tujuan undang-undang itu adalah mencegah timbulnya kerugian," cecarnya. 

Selain itu, tujuan pemidanaan salah satunya adalah penjeraan supaya tidak timbul lagi pelaku-pelaku selanjutnya. 

"Kalau seperti ini dibebaskan misalnya, waduh saya kira ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita. Secara kasat mata jelas ini adalah perbuatan piramida," tuntas Ghansam menyoroti upaya MeMiles lepas dari jerat hukum. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES