Peristiwa Daerah

KPK RI Tahan Tersangka Eryck Armando, Orang Kepercayaan Mantan Bupati Malang 

Kamis, 30 Juli 2020 - 23:50 | 21.15k
Eryck Armando Talla (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7). (FOTO: M Risyal Hidayat/Antara Foto)
Eryck Armando Talla (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7). (FOTO: M Risyal Hidayat/Antara Foto)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tim Penyidik KPK RI melakukan penahanan terhadap Eryck Armando Talla tersangka terkait kasus korupsi yang pengadaan barang dan jasa yang melibatkan mantan Bupati Malang, Jawa Timur.

Informasi penahanan ini, disampaikan oleh Ketua Pimpinan KPK RI, Firli Bahuri. Kepada awak media di Jakarta, Kamis (20/7/2020) malam. Firli menjelaskan Eryck Armando Talla adalah orang kepercayaan mantan Bupati Malang, Rendra Kresna. Eryck merupakan tersangka kasus gratifikasi bersama Rendra.

"Hari ini KPK tahan satu tersangka korupsi an..Eryck Armando Talla (EAT) , terkait dengan perkara korupsi Bupati Malang RK.tsk bersama sama RK melakukan korupsi di bidang Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Malang," ucapnya.

Sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan mantan Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. 

Waktu itu, pengumuman penetapan disampaikan langsung oleh mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK. Selain, mantan Bupati Malang, Saut juga menyebut nama pihak swasta sudah dilakukan penetapan 

"KPK RI meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu RK (Rendra Kresna) Bupati Malang periode 2010-2015 dan AM (Ali Murtopo) ini dari swasta," kata Saut Situmorang saat melakukan konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis 11 Oktober 2018. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES