Peristiwa Nasional

Hore, Cuti PNS Tak Boleh Ditolak dan Bisa Ajukan Hingga Satu Tahun

Kamis, 30 Juli 2020 - 22:33 | 195.22k
Pelaksanaan tes CPNS di Surabaya. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Pelaksanaan tes CPNS di Surabaya. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan baru terkait manajemen pegawai negeri sipil (PNS). Banyak dari aturan yang diubah dan disesuaikan dengan aspirasi para PNS baik pusat maupun daerah, termasuk cuti PNS yang bisa sampai satu tahun.

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan bagi PNS yang jatuh sakit bisa mengajukan cuti mulai dari satu hari hingga satu tahun lamanya. Menurut dia pada aturan sebelumnya PNS hanya berhak cuti sakit apabila yang bersangkutan sakit lebih dari satu sampai dengan 14 hari.

"Di PP No. 17/2020 dipertegas bahwa PNS yang mengalami sakit hanya satu hari bisa mengajukan cuti sakit," kata Haryomo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/7/2020) dikutip dari detik.com.

pns-b.jpg

Adapun syarat untuk mengajukan cuti sakit harus dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. Baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

Lalu, surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan. Jumlah cuti sakit bisa ditambah selama enam bulan apa bila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri di bidang kesehatan.

Perlu dicatat, PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu satu tahun atau selama batas waktu cuti maka harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji yang ditetapkan menteri di bidang kesehatan.

Sedangkan untuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan di laksanakan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK. Namun dalam keadaan yang diperlukan, PPK dapat memberikan kuasa pada pejabat lain di lingkungannya.

Cuti PNS Tak Bisa Ditolak

Peraturan baru yang dikeluarkan berikutnya adalah cuti yang diajukan oleh PNS tak bisa ditolak. Haryomo mengatakan dalam pemberian cuti bagi PNS diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BKN No. 24/2017. Dirinya menekankan bahwa cuti merupakan hak setiap PNS. Jadi tidak boleh tidak diberikan, kecuali cuti di luar tanggungan negara.

"Ketika Bapak/Ibu memiliki staf yang ingin mengajukan cuti, maka Bapak/Ibu tidak berwenang untuk menolak. Bapak/Ibu hanya diberikan hak untuk menunda," kata Haryomo dalam keterangannya seperti ditulis Kamis (30/7/2020)..

Guru dan Dosen Dapat Cuti

Haryomo mengatakan dalam aturan yang baru PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan. "Di aturan sebelumnya (PP No.11/2027), guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan," kata Haryomo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Jika mengutip PP Nomor 17 Tahun 2020, ketentuan gaji dan dosen PNS mendapat jatah cuti tahunan diatur pada Pasal 315. Pasal tersebut bunyinya, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.

Pemerintah mengakomodir usulan dan masukan PNS di instansi pusat dan pemerintah daerah (Pemda) terkait cuti dan pemberhentian PNS yang selama ini terkadang sulit untuk diimplementasikan, terutama di Pemda.

Aturan Baru Pemecatan PNS

Dalam aturan baru, Harmoyo mengatakan ada aturan baru mengenai pemecatan atau pemberhentian pegawai negeri sipil. Setidaknya terdapat tiga pokok perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Haryomo mengatakan tiga pokok yang dimaksud adalah pemberhentian tidak hormat, mengundurkan diri, pemberhentian sementara.

"Pemberhentian PNS tidak dengan hormat dilakukan apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," kata Haryomo.

Pemberhentian tidak hormat terhadap PNS ini masuk dalam ketentuan Pasal 250 PP Nomor 17 Tahun 2020. Dalam pasal ini, PNS yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap pancasila, lalu menjadi anggota atau pengurus partai politik juga diberhentikan tidak hormat.

Sedangkan bagi mengundurkan diri, kata Haryomo berlaku bagi PNS pada saat ditetapkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, ketua, wakil, dan anggota DPR/DPRD, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Berdasarkan Pasal 254 PP Nomor 17 Tahun 2020, pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali. PNS yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat. Adapun, pemberhentian dengan hormat berlaku sejak akhir bulan ketika yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden dan seterusnya.

Terakhir, kata Haryomo bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana dilakukan pemberhentian sementara yang berlaku sejak PNS ditahan. Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 280 PP Nomor 17 Tahun 2020. PP ini juga mengatur perihal cuti PNS.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES