Peristiwa Daerah

Pemkab Majalengka Bakal Sanksi Tegas Warga Tak Pakai Masker

Kamis, 30 Juli 2020 - 21:41 | 21.71k
Bupati Majalengka, H Karna Sobahi. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Bupati Majalengka, H Karna Sobahi. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKAPemkab Majalengka, Jawa Barat, akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Seperti tak memakai masker.

Hal tersebut, menyusul kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Majalengka, dinyatakan serius. Bahkan, dalam kurun waktu 12 hari terakhir hingga saat ini kasus yang terkonfirmasi mencapai 200 persen.

"Adanya Grafik kenaikan kasus Covid-19 di Majalengka, diakibatkan warga pendatang maupun warga Majalengka yang ke luar daerah yang berpandemi sehingga saat kembali ke Majalengka membawa virus," Ungkap Bupati Karna Sobahi, Kamis (30/7/2020).

Menyikapi hal itu, Pemkab Majalengka kini mengambil langkah untuk memperketat antisipasi terhadap penyebaran Covid-19. Penerapannya pun akan lebih ketat dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berikut pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar.

"Waktu PSBB tidak ada sanksi kan? Nah untuk yang sekarang di kita ada sanksi. Kalau tidak memakai masker, kita ingatkan tapi kita tahan dulu identasnya berupa KTP atau SIM-nya dulu. Jika berikutnya masih saja tidak memakai masker, maka akan dikenakan denda," jelasnya.

Dikatakan Bupati, bahwa hal tersebut secepatnya akan dibahas dalam Peraturan Bupati (Perbub), seiring telah turunnya Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 60 Tahun 2020.

"Kita sudah bahas dan akan dirumuskan kemudian dibuat panduan dan alat-alat sosialisasi secara masif di Majalengka serta akan melibatkan berbagai komponen. Seperti LSM, media, partai politik, ormas kepemudaan dan ormas keagamaan akan turut serta untuk menyosialisasikan masalah pencegahan dengan model sanksinya," ujar Bupati Majalengka terkait sanksi yang akan diberikan oleh Pemkab Majalengka pada warga yang tak menggunakan masker. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES