Peristiwa Daerah

Pembebasan Denda PKB dan BBNKB di Samsat Tuban Diperpanjang Hingga 31 Agustus 2020

Kamis, 30 Juli 2020 - 20:47 | 149.95k
Salah satu pelayanan keliling bagi wajib pajak Samsat Keliling Satlantas Polres Tuban, Kamis (30/07/2020). (Foto: Ahmad Istihar/TIMES Indonesia)
Salah satu pelayanan keliling bagi wajib pajak Samsat Keliling Satlantas Polres Tuban, Kamis (30/07/2020). (Foto: Ahmad Istihar/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TUBAN – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa terbitkan keputusan nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang pemberian intensif pajak daerah bagi masyarakat Jatim. Surat keputusan ditujukan keseluruh kepala unit pelaksana teknis (KUPT) dan Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) kantor Pelayanan Bersama Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) seluruh Jawa Timur, termasuk di Samsat Tuban.

Adapun isi di dalam surat keputusan gubernur Jatim ditegaskan bahwa. 1), Kebijakan pembebasan denda administratif PKB dan BBNKB serta pengurangan PKB sampai 31 Agustus 2020.

Menanggapi kabar baik itu, Kasat lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono membenarkan keputusan tertanggal 27 Juli, nomor 188/334/KPTS/13/2020 perihal Perpanjangan pembebasan denda PKB dan BBNKB kendaraan sampai 31 Agustus 2020.

Satlantas-Polres-Tuban-b.jpg

"Kami sudah terima surat keputusan tersebut tanggal 27 Juli lalu, " kata AKP Argo melalui pesan singkatnya, Kamis (30/07/2020)

Pembebasan denda kendaraan ini, lanjut kata AKP Argo menambahkan bahwa. Masa berlakunya kebijakan pemprov Jatim itu, untuk memberikan keringanan masyarakat di daerah atau wajib pajak di masa pandemik covid-19.

"Diharapkan Masyarakat wajib pajak Jatim khususnya kabupaten Tuban, dapat memanfaatkan momentum ini. Dengan begitu kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB) tentu hal ini juga membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) pemprov Jatim," imbuhnya.

Selain pembebasan denda administratif PKB dan BBNKB bagi wajib pajak juga disiplin saat pelayanan KB Samsat Tuban, tetap menerapkan SOP protokol kesehatan.

"Wajib pajak tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun berada. Sebab, seluruh kantor Samsat seluruh Jatim telah menerapkan SOP Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 termasuk di Samsat Tuban," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Tuban

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES