Peristiwa Daerah

Polres Cilacap Bongkar Pengiriman Sabu Seberat 203,4 Gram

Kamis, 30 Juli 2020 - 18:38 | 118.93k
Kapolres menjelaskan kasus Sabu-sabu seberat 203,4 gram telah dibongkar Satres Narkoba Polres Cilacap. (FOTO: Humas Polres Cilacap for TIMES Indonesia)
Kapolres menjelaskan kasus Sabu-sabu seberat 203,4 gram telah dibongkar Satres Narkoba Polres Cilacap. (FOTO: Humas Polres Cilacap for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CILACAP – Jajaran Satres Narkoba Polres Cilacap berhasil meringkus 5 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Satu-satunya pelaku lama yang tertangkap setelah menerima paket sabu seberat 203,4 gram yang dikirim dari Jakarta melalui travel.

Kapores Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Narkoba AKP Syuaib Abdullah pada Rabu (29/7/2020) mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan terhadap kelima pelaku yang telah melanggar UU Kesehatan oleh Satres Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Kelima tersangka yaitu AWP (23), warga Desa Maoskidul, Kecamatan Maos; PRY (25), warga Desa Purwasari, Kecamatan Wanareja; DAW (25), warga Desa Purwasari, Kecamatan Wanareja; AKS (29), warga Desa Purwasari, Kecamatan Wanareja, dan BS (42), warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan," katanya.

Kapolres-menjelaskan-kasus-Sabu-sabu-seberat-2034-gram-b.jpg

Dari kelima tersangka, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 203,4 gram, ganja 2 gram, Hexymer sebanyak 1.087 butir, Pil warna kuning sebanyak 522 butir, Tramadol sebanyak 60 butir, dan Trihexyphenidryl sebanyak 10 butir.

Barang bukti sabu seberat 203,4 gram diamankan dari tersangka BS. Yang bersangkutan juga sudah tiga kali terjerat kasus yang sama.

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka dengan menggunakan mobil travel, barang tersebut disembunyikan di dalam speaker aktif.

"Barang tersebut didapat tersangka dari Jakarta yang dikirim melalui travel tujuan Cilacap. Barang tersebut disembunyikan di dalam speaker aktif. Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan, didapat sabu-sabu," tuturnya.

Selain sabu-sabu, Satres Narkoba juga berhasil mengungkap peredaran ganja dan obat-obatan terlarang di sejumlah termpat berbeda. "Mereka ada yang ditangkap di rumah, maupun saat berada di luar," katanya.

Sehubungan dengan makin maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan psikotropika di wilayah Cilacap, Kapolres meminta peran serta masyarakat, apabila mendapat informasi segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat.

“Kami imbau para orangtua untuk melakukan pengawasan terhadap putra-putrinya atau keluarganya, sehingga apabila mendapatkan hal-hal yang tidak diinginkan atau gejala-gejala yang tidak diinginkan untuk segera memberitahukan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Untuk penjual obat daftar G dijerat Pasal 196 jo 98 ayat (2) dan ayat (3), sub Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Sedangkan tersangka pemilik sabu dan ganja sintek, Polres Cilacap mengatakan akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (01) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Cilacap

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES