Peristiwa Nasional

Ini Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Adha dari Kemenag RI

Kamis, 30 Juli 2020 - 16:14 | 35.44k
Ilustrasi - Shalat Idul Adha (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Ilustrasi - Shalat Idul Adha (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Perayaan Hari Raya Idul Adha 2020 akan jatuh pada Jumat (31/7/2020) besok. Kementerian Agama RI (Kemenag RI) pun mengimbau pelaksanaan shalat Idul Adha harus menerapkan protokol kesehatan. Hal ini ditujukan untuk mencegah penularan Covid-19. 

Dalam  Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020, Menteri Agama RI Fachrul Razi mewajibkan pemberlakukan sejumlah protokol atau aturan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha. Hal ini termasuk dengan penyembelihan hewan kurban serta distribusinya saat Covid-19. 

Berikut panduan dalam shalat Idul Adha 1441 Hijriah yang dikeluarkan Kementrian Agama: 

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan; 
  2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan; 
  3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; 
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di jalur keluar-masuk yang ada; 
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di setiap pintu keluar-masuk. Jika ada jemaah memiliki suhu 37,5 derajat celsius atau lebih tinggi, dan dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jeda 5 menit hasilnya masih sama, maka jemaah tersebut dilarang memasuki area pelaksanaan; 
  6. Menerapkan pembatasan jarak, minimal 1 meter, dengan memberi tanda khusus; 
  7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya; 
  8. Tidak mewadahi sumbangan jemaah dengan mengedarkan kotak, karena akan terjadi perpindahan tangan dan rawan penularan virus; 
  9. Penyelenggara menyampaikan imbauan pada masyarakat tentang protokol kesehatan yang berlaku untuk mengikuti kegiatan shalat Idul Adha, meliputi: 
  • Jemaah harus dalam sehat Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing 
  • Memakai masker sejak keluar rumah hingga selama berada di lokasi sholat Menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer 
  • Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter 
  • Anak-anak, orang tua, atau orang yang memiliki kondisi rentan diimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha di tempat umum. 

Surat edaran ini juga menganjurkan imam dan khatib untuk memperpendek pelaksanaan shalat dan khotbah Idul Adha, dengan tanpa mengurangi syafaat dan rukun shalat id. Menteri Agama Fachrul Razi juga meminta pintu masuk tempat shalat Idul Adha dibatasi dan dilakukan pengecekan suhu tubuh jemaah sebelum melakukan shalat.

Kemenag RI juga mengibau para jemaah juga wajib membawa peralatan shalat masing-masing, memakai masker, menjaga jarak, dan tidak bersalaman atau berpelukan selama pelaksanaan shalat Idul Adha 2020. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES