Peristiwa Daerah

Pura-pura Berburu Kodok, Pasutri di Banyuwangi Ini Curi 21 Motor Sebulan

Kamis, 30 Juli 2020 - 15:34 | 86.13k
Ungkap kasus pencurian antar kota oleh Polresta Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Ungkap kasus pencurian antar kota oleh Polresta Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Bermodus pura-pura berburu kodok, sepasang suami istri atau pasutri di Banyuwangi kompak melakukan aksi pencurian. Tidak tanggung-tanggung, kurang dari sebulan sudah 21 motor yang sudah disikat.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pasutri ini memiliki peran masing-masing. Dengan atribut lengkap ala pemburu kodok di sawah, si suami menyisir setiap perkampungan di seluruh Kecamatan yang ada di Banyuwangi.

Keduanya adalah AR (40) dan WJ (40), warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono. Dari pemeriksaan polisi, keduanya mengaku sudah beraksi sejak tahun 2017.

"Dari banyaknya laporan kehilangan, lalu kita lakukan penelusuran. Dan akhirnya kita berhasil menangkap pelaku yang merupakan pasangan suami istri," ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (30/7/2020).

Terakhir kali, kedua pasutri ini beraksi di Kecamatan Kalipuro pada tanggal 23 Juli 2020. Dengan total 21 motor yang sudah berhasil dicuri dari 6 Kecamatan. Diketahui, si istri menjalankan tugas sebagai pengantar saat suami memainkan peran sebagai tukang pencari kodok.

Rata-rata, keduanya menyasar motor yang sedang diparkir di jalan atau di halaman rumah. Pelaku terbilang sangat mahir. Bahkan saat saat pagar rumah dalam kondisi tergembok ataupun motor dikunci dengan rantai besi, bisa dibuka hanya dalam hitungan detik saja.

Aksi pencurian ini sempat terekam oleh kamera CCTV. Terekam, keduanya menjalankan aksinya pada jam shalat subuh. Setelah diselidiki, keduanya berhasil ditangkap di rumahnya. Namun, penangkapan tidak berjalan mulus. Pelaku sempat berusaha melawan dan kabur, sehingga petugas harus melumpuhkannya dengan timah panas.

"Kita tangkap keduanya di rumahnya. Berikut sejumlah barang bukti. Ada motor dan peralatan yang biasa digunakan dalam beraksi. Seperti bermacam-macam kunci T sesuai dengan target motor," katanya.

Dikatakan Kapolresta, motor hasil curiannya selama ini dijual ke wilayah Lumajang. Karena keduanya merupakan sindikat atau komplotan pencurian antar Kabupaten. Diduga mereka bekerja sama dengan komplotan lain untuk melempar hasil kejahatannya.

"Atas kasus ini kita akan lakukan pengembangan. Kita akan selidiki sampai tuntas, dari siapa dalangnya hingga ke penadah," jelas Kapolresta.

Atas perbuatannya itu, pasutri spesialis pencurian motor dengan modus pura-pura berburu kodok ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES