Peristiwa Daerah

Bocah Meninggal Dalam Tong Air, Polresta Bandung Tahan Ayah Tiri Korban

Senin, 20 Juli 2020 - 11:55 | 38.39k
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat eskpos pembunuhan bocah dalam torn air, di Mapolresta Bandung, Senin (20/7/2020). (Foto: aby/TIMES Indonesia)
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat eskpos pembunuhan bocah dalam torn air, di Mapolresta Bandung, Senin (20/7/2020). (Foto: aby/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNGPolresta Bandung mengungkap kasus pembunuhan terhadap AE (5), seorang bocah perempuan yang jasadnya ditemukan dalam tong air atau torn. Pembunuhan berencana itu terjadi di Kampung Babakan RT 1 RW 8 Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menyatakan pelaku pembunuhan bocah tersebut adalah AH (25), ayah tiri korban sendiri. Pelaku ditangkap di kost-annya di Kampung Babakan, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung pada Minggu (19/7/2020).

"Dari hasil autopsi, kondisi jasad korban dari paru-parunya ada banyak air yang jad penyebab meninggal. Artinya anak tersebut ditenggelamkan oleh pelaku yang tak lain ayah tiri korban sendiri, dengan cara memasukannya ke dalam torn air," ungkap Kapolresta saat eskpos kasus di Mapolresta Bandung, Senin (20/7/2020).

Menurut Kombes Pol Hendra, pelaku merasa sakit hati karena saat pulang ke kost an, anak tirinya itu menanyakan di mana ibu kandungnya yang berinisial SA (25). Namun setelah menjawab pertanyaan, bocah itu malah menimpali pelaku dengan kata-kata kasar.

"Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi mabuk minuman keras ditambah sejenis obat keras, sehingga tidak bisa menguasai emosinya saat dikatai kasar oleh korban," tutur Hendra.

Kemudian korban dibawa paksa oleh pelaku ke lantai tiga kost-an, setibanya di torn, pelaku memegang kaki korban sambil memasukan bagian kepalanya ke dalam torn berisi air. "Setelah dimasukan ke dalam torn kurang lebih 10 menit, korban tidak lagi bergerak, lalu pelaku melepaskan kaki korban dan dibiarkan tubuh korban berada dalam torn berisi air," imbuh Hendra.

Setelah mendapat laporan, keesokan harinya, petugas kepolisian melakukan pencarian tersangka yang dicurigai dilakukan ayah tiri korban. Setelah memeriksa empat orang saksi dan mendapatkan bukti-bukti serta pengakuan dari tersangka, polisi menahan ayah tiri dari korban. Tersangka dijerat Pasal 80 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancamatn penjara maksimal 15 tahun. 

Hendra menyatakan Polresta Bandung akan berkordinasi dengan stakeholder terkait atas kasus ini, seperti berkonsultasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung untuk memastikan apakah ada kasus eksploitasi anak dalam kasus ini. Sebab pelaku bersama istri sirinya berprofesi sebagai pengamen jalanan, dan kerap membawa anaknya ikut mengamen. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES