Kopi TIMES

Coklit dan Ikhtiar Menjaga Kedaulatan Pemilih

Kamis, 16 Juli 2020 - 15:34 | 57.95k
Andang Masnur, Komisioner KPU Kab. Konawe-Sulawesi Tenggara Koordinator Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih.
Andang Masnur, Komisioner KPU Kab. Konawe-Sulawesi Tenggara Koordinator Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih.

TIMESINDONESIA, SULAWESI – Tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2020 telah memasuki masa pencocokan dan penelitian data pemilih atau lebih lazim disebut coklit. Sebelumnya KPU telah membentuk petugas pemutakhiran data pemilih atau PPDP di semua daerah yang menggelar Pilkada serentak.

Merujuk pada Pasal 58 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa DPT Pemilu terakhir menjadi sumber pemutakhiran data pemilihan dengan mempertimbangkan daftar pemilih potensial atau yang sering disebut DP4. Jika melihat dari hal tersebut tentu saja diatas kertas kita akan berpendapat bahwa tantangan pemutakhiran data tidak akan terlalu mengalami kendala sebab Pemilu terakhir kurang lebih baru setahun digelar.

Masih merujuk pada Pasal 58 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 maka KPU mengintegrasikan aturan pada PKPU tentang Pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 yang mengatur ketentuan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Pada pasal 23 ayat 1 menyebutkan, PPDP melakukan coklit dengan mendata pemilih melalui rukun tetangga (RT) atau sebutan lainnya. Kondisi pandemi yang sedang melanda membuat coklit yang dilaksanakan oleh PPDP akan berbeda dengan coklit yang dilaksanakan saat event Pemilu yang lalu.

Selaku penyelenggara teknis, KPU telah merancang sistem coklit yang dilaksanakan oleh PPDP dengan berkoordinasi awal dengan Rukun Tetangga (RT) atau sebutan lainnya. Hal ini tentu didasari dengan pertimbangan bahwa RT merupakan ujung tombak pelayan masyarakat yang paling mengenali dan memiliki data kependudukan warganya. Akurasi informasi yang dimiliki oleh RT pastinya baik dan selalu update sebab mereka selain berdomisili juga mengetahui keluar masuknya warga di wilayahnya. 

Selanjutnya dalam petunjuk yang diberikan oleh KPU terhadap PPDP dalam melaksanakan tugasnya adalah mereka dibolehkan untuk menemui Pemilih secara langsung. Hanya saja petugas coklit boleh menemui pemilih atau mengunjungi mereka dengan ketentuan syarat memakai alat pelindung diri (APD) dan mematuhi protokol kesehatan. Menjaga jarak, menghindari kontak fisik, mencuci tangan adalah hal wajib yang mesti diperhatikan oleh petugas dalam melakukan tugasnya di lapangan. Hal tersebut dilakukan demi untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Sehingga dengan demikian tidak ada alasan untuk meragukan akurasi pencocokan data pemilih yang dilakukan oleh PPDP, sebab mereka menemui langsung calon pemilih.

Pada masa pandemi seperti ini memang KPU dituntut untuk selalu melakukan terobosan dalam mengatasi kendala teknis yang disebabkan oleh pandemi ini. Menjamin kualitas pemilu tetap terjaga tidak cukup jika tidak memastikan keselamatan petugas yang menyukseskan tahapan di lapangan. Untuknya mesti banyak gagasan yang diberikan demi suksesnya peneyelenggaraan Pilkada serentak ini. Sebagai salah satu contoh KPU menggemakan gerakan klik serentak untuk mengajak pemilih pro aktif mengecek data mereka secara mandiri melalui alamat website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Sikap pro aktif dari masyarakat akan sangat membantu suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak ini. Sebab kedaulatan pemilih dimulai dari terdatanya masyarakat dalam daftar pemilih. Dengan kesadaran untuk mengecek dan memastikan diri terdata dalam daftar pemilih ini akan meminimalisir potensi gugatan kedepannya. Sebab salah satu prinsip terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negaranya terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi.

Pada prinsipnya memang data pemilih memegang peranan penting bagi keberlanjutan tahapan lainnya dalam setiap menggelar pemilihan. Sebab dari data pemilih ini akan mempengaruhi pengadaan logistik pilkada, pemetaan TPS, pengangkatan badan adhock KPPS, rekapitulasi perhitungan suara dan hal teknis lainnya. Sehingga untuk itulah pendataaan pemilih yang baik menjadi salah satu kunci berhasilnya pelaksanaan pemilihan.
Menjaga Kedaulatan Pemilih di Masa Pandemi

Melaksanakan tahapan pemilihan di masa pandemi ini memang tidaklah mudah. Kepercayaan para petugas dan masyarakat untuk terlindung dari penyebaran virus-19 mesti dijaga. Sehingga kemudian semua komponen baik KPU maupun Bawaslu memastikan pelaksanaan tahapan oleh petugas harus selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Prinsip KPU dalam menjamin kedaulatan pemilih dengan menjamin hak pemilih menjadi hal yang penting. Sebab makna kedaulatan ada di tangan rakyat maka mereka berhak menentukan siapa yang akan menjadi pemimpinnya melalui pemilihan yang demokratis.

Sebagai sarana resmi dalam melahirkan pemimpin, memang seyogyanya Pemilihan yang digelar terjamin keamanannya dalam arti luas. Beberapa pemilu pasca reformasi menunjukkan bahwa pemilihan yang digelar di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang luar biasa baik. Tidak terkecuali mengenai kedaulatan dan rasa aman bagi pemilih dalam menentukan pilihannya.

Namun pandemi yang melanda dunia ini memberikan cobaan baru bagi perjalanan demokrasi kita. Bencana nonalam ini merupakan tantangan yang tidak biasa yang dihadapi oleh kita semua. Semangat dalam menyukseskan tahapan harus dibarengi dengan memastikan keselamatan setiap petugas dan juga masyarakat luas. Untuk itu beban menyukseskan pemilihan ini tidak mesti hanya menjadi tanggung jawab oleh para petugas pilkada, tetapi juga semua stake holder dan masyarakat secara umum. 

Paling terakhir kita berharap, melalui pelaksanaan pencocokan dan penelitian/coklit oleh PPDP ini dapat menjamin akurasi data pemilih pilkada yang akan digelar. Kita percayakan tahapan yang berlangsung dari 15 Juli hingga 13 Agustus sebagai ikhtiar dalam menjaga kedaulatan pemilih, serta menjadi kunci untuk suksesnya pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Selamat bertugas sahabat-sahabat PPDP, semoga diberi kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan tugas. Amiiinnn...

***

*)Oleh : Andang Masnur, Komisioner KPU Kab. Konawe-Sulawesi Tenggara Koordinator Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

__________
*)
Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES