Peristiwa Daerah

Polres Majalengka Amankan 6 Pelaku, Sita Ribuan Butir Obat Terlarang

Kamis, 16 Juli 2020 - 13:23 | 66.34k
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, menggelar konferensi pers teekait obat-obatan terlarang. Foto: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, menggelar konferensi pers teekait obat-obatan terlarang. Foto: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia.

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Jawa Barat, mengamankan enam pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin. Dari keenam pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan ribuan pil farmasi berbagai jenis.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengatakan, keenam tersangka itu, berhasil diciduk dari tiga kasus yang berbeda.

Keenam pelaku tersebut, menurut Kapolres, masing-masing berinisial RL (20), BR (21), KFY (18), RK (35), MIR (20) dan MD (18). Mereka (pelaku, Red) semuanya merupakan warga Kabupaten Majalengka.

"Barang bukti yang kita amankan, sebanyak 2.095 ribu pil farmasi berbagai jenis. Di antaranya, Trihexyphenidyl, Tramadol, Heximer dan pisikotropika jenis pil Merlopam 2MG serta barang bukti lainnya," jelas Kapolres, dalam keterangan resminya, di mapolres setempat, Kamis (16/7/2020).

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 28 ayat (2) UU RI, No.36 tahun 2009. Tentang kesehatan, dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES