Peristiwa Daerah

Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Majalengka

Kamis, 16 Juli 2020 - 12:35 | 72.70k
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, menggelar konferensi pers terkait Narkotika. (FOTO: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, menggelar konferensi pers terkait Narkotika. (FOTO: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia.

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Satnarkoba Polres Majalengka, berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu dan ganja di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori menjelaskan, kedua pelaku tersebut, ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

"Kedua tersangka pasrah dan tida ada perlawanan saat polisi meringkus," ungkap Kapolres dalam keterangan resminya di Mapolres Majalengka, Kamis (16/7/2020).

Menurut Kapolres, untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu, diketahui berinisial DSN (25) warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka.

menggelar-konferensi-pers-terkait-Narkotika.jpg

"Tersangka, kami tangkap di pinggir Jalan Raya Kelurahan Cijati, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) jenis Sabu, satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,60 gram dan BB lainnya," jelasnya.

Sedangkan, kata dia, untuk tersangka penyalahgunaan jenis ganja kering, tercatat berinisial NDP (23) penduduk Desa Gandawesi, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka dan pelaku ditangkap di Kantor J&T Desa Beber, Kecamatan Ligung.

"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan satu peket ganja kering seberat 1,70 gram dan berbagai barang bukti lainnya," ujarnya.

Kapolres menambahkan, bahwa berdasarkan hasil penangkapan dan pengembangan kedua pelaku tersebut, polisi juga saat ini tengah melakukan pengejar terhadap dua orang yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah diketahui identitasnya tersebut.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Majalengka, akan dijerat pasal 114 Yo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 miliar," Jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES