Peristiwa Daerah New Normal Life 2020

Siap-Siap ! Masyarakat Kabupaten Cirebon Tidak Gunakan Masker Kena Denda 150 Ribu

Rabu, 15 Juli 2020 - 18:24 | 89.87k
Razia Masker Oleh Dishub Kabupaten Cirebon Bersama TNI/Polri dan Satpol PP di Salah Satu Jalan di Kabupaten Cirebon. (Foto: Devteo MP/TIMES Indonesia)
Razia Masker Oleh Dishub Kabupaten Cirebon Bersama TNI/Polri dan Satpol PP di Salah Satu Jalan di Kabupaten Cirebon. (Foto: Devteo MP/TIMES Indonesia)
FOKUS

New Normal Life 2020

TIMESINDONESIA, CIREBON – Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, TNI/Polri dan Satpol PP menggelar razia masker bagi para pengguna kendaraan di kawasan tertib lalulintas Jalan Sultan Agung Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, Rabu (15/7/2020) pagi.

Satu persatu kendaraan baik itu sepeda motor, mobil pribadi, angkutan umum hingga angkutan barang yang diketahui pengemudinya tidak menggunakan masker, dihentikan petugas.

Kepala Bidang Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Eddy Suzendi menjelaskan razia kali ini merupakan sosialiasi adaptasi kebiasaan baru (AKB) di bidang transportasi.

"Kita menyosialisasikan AKB di bidang transportasi, kita menghimbau masyarakat agar membiasakan adaptasi kebiasaan baru menggunakan alat pelindung diri menggunakan masker," kata Eddy.

Dalam razia tersebut, puluhan pengendara dihentikan petugas karena terlihat tidak mengenakan masker. Bahkan, banyak juga pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm. Bahkan, ada juga pengendara yang terjatuh karena takut dirazia.

Eddy juga mengatakan, sosialisasi tersebut juga sebagai persiapan jelang pemberlakuan sanksi bagi yang tidak memakai masker, sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat

Menurutnya, sanksi tersebut diberikan sebagai efek jera bagi masyarakat agar menaati aturan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Ada SK gubernur bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi. Sanksi ini sebagai panismen masyarakat atau sebagai efek jera, kita tidak mempersulit tapi menghindari masyarakat dari penyebaran virus," lanjutnya.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat yang sekaligus Ketua Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil mewajibkan masyarakat memakai masker saat beraktivitas. Bagi yang melanggar aturan tersebut nantinya akan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu atau melakukan kerja sosial. Kebijakan tersebut rencananya akan berlaku pada 27 Juli 2020 mendatang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Cirebon

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES