Razia Bekas Lokalisasi, Petugas Gabungan di Kabupaten Malang Amankan 7 PSK
TIMESINDONESIA, MALANG – Petugas gabungan di Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri melakukan razia di bekas lokalisasi Girun, mengamankan 7 orang PSK, Rabu (15/7/2020).
Dalam razia itu, petugas gabungan juga mengamankan 5 orang laki-laki yang diduga memakai jasa seks komersial dari 7 orang PSK tersebut.
Seluruh yang terjaring razia selanjutnya dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk dimintai keterangan. Kemudian dilakukan pendataan dan membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Camat Gondanglegi, Presitya Yunika menjelaskan, razia tersebut dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah adanya aktivitas kembali di bekas lokalisasi Girun.
"Masyarakat merasa resah karena sejak ditutup beberapa tahun lalu, sejumlah PSK masih bandel dan menjajakan diri di eks lokalisasi Girun," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, mereka melakukan aktivitas lagi secara sembunyi-sembunyi. "Yang jelas tidak boleh ada aktivitas prostitusi di tempat itu. Karena sudah dilarang," tegasnya.
Menurutnya, petugas gabungan kemudian melakukan razia gabungan agar aktivitas prstitusi di eks lokalisasi Girun benar-benar terhenti.
"Nantinya razia akan dilakukan secara berkala dengan waktu yang tidak ditentukan," kata mantan Camat Tajinan ini.
Dia berharap melalui razia yang dilakukan Petugas Gabungan di Kabupaten Malang ini nantinya dapat menghentikan segala aktivitas prostitusi di bekas lokalisasi itu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Malang |