Peristiwa Daerah

DPRD Pamekasan Belum Bisa Mengungkap Pemalsu Dokumen Pengajuan Dana CSR 

Rabu, 15 Juli 2020 - 17:19 | 36.83k
Hamdi anggota BK DPRD Kabupaten Pamekasan. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Hamdi anggota BK DPRD Kabupaten Pamekasan. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan belum bisa mengungkap siapa nama pelaku yang melakukan pemalsuan dokumen berupa proposal permohonan dana bantuan wabah Covid-19 melalui program corporate social responsibility (CSR) yang ditujukan ke Bank Jatim, Rabu (15/7/2020).

Hamdi, anggota BK DPRD Pamekasan menyampaikan bahwa BK sudah melakukan rapat internal bahwasanya laporan dari ketua komisi sudah memenuhi unsur baik itu secara materiil ataupun pormil.

Namun demikian, BK belum bisa mengungkapkan siapa yang melakukan pemalsuan tandatangan tersebut karena, setiap komisi sebagai pelapor belum menyetorkan nama siapa yang melakukan pemalsuan tandatangan.

"Pelapor masih belum menyebutkan nama terlapor. Seandainya sudah sebutkan nama maka ini akan menjadi gampang,"ungkap Hamdi dari Politisi Partai Bulan Bintang (PBB).

Dalam waktu dekat ini, kata Hamdi BK akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan mengenai pemalsuan tanda tangan.

"Dalam berapa hari kedepan kami akan panggil pelapor untuk dimintai keterangan.  Kemudian semua perkara yang menyangkut laporan sudah masuk ke pada register perkara etik. Dalam aturan kami hanya diberi waktu selama 14 hari," ungkapnya.

Kalau kemarin, lanjut Hamdi, BK melakukan pemeriksaan berkas baik itu berupa bukti kemudian keterangan alasan dan sebagainya.

"Jadi tinggal hanya satu yang masih belum jelas yang perlu diklarifikasi kepada pelapor adalah siapa yang dilaporkan ini. Jangan-jangan nanti yang dilaporkan ini adalah orang di luar DPRD. Maka kalau orang di luar DPRD bukan kewenangan kami," lanjut Hamdi.

Untuk diketahui, pada Rabu (8/7/2020), empat Ketua Komisi DPRD Pamekasan, melaporkan anggota dewan kepada BK dewan terkait tindakan pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang mengatasnamakan Komisi DPRD Pamekasan.

Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Mohammad Sahur yang sekaligus Juru Bicara (Jubir) dari ketua Komisi menyampaikan bahwa ada oknum yang diduga meniru tanda tangan semua ketua Komisi DPRD Pamekasan untuk kepentingan pengajuan proposal terdampak Covid-19 kepada Direktur Bank Jatim Pamekasan dan Direktur Bank Jatim Surabaya.

Dalam dokumen itu, pelaku mengajukan permohonan bantuan dana untuk warga terdampak Covid-19 dengan nominal yang berbeda di masing-masing proposal, mulai dari Rp19 juta dan Rp25 juta.

"Sekarang temuan pemalsuan tanda tangan kami pasrahkan kepada kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan," kata Sahur. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES