Peristiwa Nasional

Soal Polemik RUU HIP, Menko Mahfud MD Tegaskan Sikap Pemerintah

Rabu, 15 Juli 2020 - 17:02 | 26.80k
Menko Polhukam Mahfud MD. (FOTO: Fajar).
Menko Polhukam Mahfud MD. (FOTO: Fajar).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menuai polemik karena dianggap mengutak-atik Pancasila. Pemerintah, melalui Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan sikap mereka sampai saat ini menolak jika Pancasila diperas.

"Sejauh menyangkut substansi, ada 2 sikap dasar pemerintah. Pertama, kalau mau bicara Pancasila, penyebarluasan Pancasila dan sosialisasi Pancasila, maka ketetapan MPRS Nomor 25/66 itu harus menjadi dasar pertimbangan utama sesudah UUD," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

"Tanpa itu pemerintah pada posisi tidak setuju membicarakan Pancasila tanpa berpedoman Tap MPRS 25/66, yaitu tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ajaran komunisme, Marxisme, Leninisme, kecuali untuk keperluan studi akademik bukan untuk penyebaran," imbuh dia.

Mahfud MD menyebut Pancasila yang berlaku saat ini adalah yang tertera dalam Pembukaan UUD 1945. Dia menegaskan Pancasila tak bisa lagi diperas ataupun ditambahkan.

"Sejauh menyangkut substansi pula pemerintah pada posisi Pancasila yang resmi dan dipakai itu hanya satu, yaitu Pancasila yang ada di pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945," jelasnya.

"Pokoknya itu Pancasila, bukan tri atau eka, itu posisi pemerintah," tegas Menko Polhukam, Mahfud MD berbicara soal sikap pemerintah terkait RUU HIP yang menjadi sorotan publik tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES