Peristiwa Daerah

Lindungi Konsumen, Agen dan Pangkalan Musyawarah Atasi Kelangkaan LPG di Pagaralam

Rabu, 15 Juli 2020 - 16:43 | 34.07k
Puluhan pemilik pangkalan dan agen gas elpiji mengikuti giat musyawarah, dalam rangka mengatasi masalah kelangkaan LPG 3Kg. (Foto: Asnadi/ TIMES Indonesia)
Puluhan pemilik pangkalan dan agen gas elpiji mengikuti giat musyawarah, dalam rangka mengatasi masalah kelangkaan LPG 3Kg. (Foto: Asnadi/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Menyikapi berbagai keluhan masyarakat Kota Pagaralam, terkait kesulitan hingga kelangkaan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3Kg, Dinas Perindustrian Pedagangan Koperasi (Disperindagkop) dan PP Kota Pagaralam gelar musyawarah bersama para agen dan pangkalan.

Musyawarah dalam rangka mengatasi masalah kelangkaan LPG 3Kg, berlangsung di Kampung Buloh Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan, dihadiri langsung Kepala Disperindagkop dan PP Kota Pagaralam Dawam SH MH, jajaran Polres Pagaralam, Badan Kesetariatan Ekonomi, agen dan pangkalan, Rabu (15/7/2020).

Dalam pertemuan ini diketahui tidak ada permasalahan pendistribusian dari pihak Pertamina ke agen dan dari agen ke pangkalan.

Namun, Soal Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pangkalan ke pengecer yang diluar ketentuan menjadi topik pembahasan, dengan alasan biaya oprasional lain diluar HET seperti transport dan karet tabung gas itu sendiri, sehingga banyak pangkalan yang meminta agar pemerintah memperbaiki HET yang sudah ditetapkan.

Seperti yang diungkapkan salah seorang pemimilik Pangkalan yakni Ian Febriansyah. Secara terpaksa, dirinya menjual ke pengecer karena untuk tambahan karet dan transport sehingga secara otomatis harga per tabungya juga naik.

Sementara, Vera salah seorang pemilik pangkalan lainya menuturkan, bahwa pihaknya kesulitan untuk menerapkan peraturan bahwa tabung gas 3Kg tersebut hanya diperuntukan untuk rakyat miskin atau UMKM.

"Karena begitu barang tersebut sampai, masyarakat sudah berbondong-bondong datang dan tidak bisa diketahui, apakah mereka masyarakat miskin atau bukan, sehingga pemerintah dalam hal ini dapat memberikan solusi, agar pangkalan dapat membedakam mana masyarakat miskin atau bukan," ucapnya.

Kepala Disperindagkop dan PP Kota Pagaralam Dawam SH MH menegaskan, sesuai dengan SK Walikota Pagaralam Nomor 123 tahun 2018 tentang HET ini sudah ditetapkan penjualan dari tingkat agen ke pengecer kisaran Rp.14.300 –  Rp.14.500.

Sementara dari pangkalan ke pengecer dari Rp16,300-Rp18,000 yang laporanya penjualannya wajib dilaporkan setiap bulan. "Dan sanksi bagi yang tidak mentaati surat perjajian itu adalah berupa pemutusan hubungan kerja," jelasnya.

Dawam mengatakan, bahwa dalam hal ini Disperindag hanya melakukan pengawasan barang dan jasa bagian dari perlindungan konsumen.

"Namun jika di lapangan masih ditemukan adanya pelanggaran dalam Surat Perjanjian Usaha (SPU) yang sudah disepakati, maka bukan tidak mungkin akan ada penindakan dari penegak hukum," pungkas Kepala Disperindagkop dan PP Kota Pagaralam. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES