Peristiwa Daerah

Dalam Dua Pekan, Polres Majalengka Ungkap Lima Kasus Kriminalitas Ini

Rabu, 15 Juli 2020 - 12:16 | 99.69k
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso menggelar konferensi pers terkait aksi kriminalitas dalam dua pekan terkahir. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso menggelar konferensi pers terkait aksi kriminalitas dalam dua pekan terkahir. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Polres Majalengka berhasil mengungkap 5 kasus kriminalitas menonjol. Masing-masing 3 kasus curat (pencurian berat) dan 1 curanmor (pencurian kendaraan bermotor) serta 1 penipuan atau penggelapan.

Dari kelima kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 5 tersangka dan berbagai macam barang bukti. Tersangka curat ada 3 orang dan curanmor 1 orang.

"Serta untuk kasus membuat laporan palsu ke dalam bukti otentik atau penipuan atau penggelapan 1 tersangka," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, dalam keterangan resminya di Mapolres Majalengka, Rabu (15/7/2020).

AKBP-Bismo-Teguh-Prakoso-5.jpg

Menurut Kapolres, 5 kasus yang berhasil diungkap itu, seluruhnya terjadi di bulan Juli 2020. Mulai kasus pencurian handphone di dua TKP yakni, di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Selanjutnya, kasus pencurian ratusan potong pakaian milik seorang pedagang terjadi di Jalan Raya Kadipaten-Cirebon, Majalengka dan kasus Curanmor yang terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Majalengka.

"Kalau kasus penipuan atau penggelapan, ada 1 tersangka. Pelaku sendiri berprofesi sebagai sopir, modusnya membuat laporan palsu ke Polsek Sukahaji dan ia berpura-pura telah dirampok setelah menjual hasil muatan berupa sayuran ke Pasar Jagasatru, Indaramayu dengan membawa hasil penjualannya sebesar Rp 11.800.000," ucapnya.

Kapolres menambahkan, modus yang dilakukan tersangka tersebut, guna mengelabui pemilik sayuran dan pemilik mobil itu.

Bahkan, guna meyakinkan laporanya, tersangka juga memecahkan kaca mobil menggunakan kunci roda dan selanjutnya tersangka membuat laporan polisi seolah-olah terjadi pencurian dengan kekerasan di di sekitar Jalan Desa Cikalong, Sukahaji.

AKBP-Bismo-Teguh-Prakoso-6.jpg

"Namun, dari hasil cek TKP petugas melihat banyak kejanggalan, sehingga kemudian dilakukan penyelidikan dan interogasi terhadap pelapor dan kemudian tersangka langsung mengakui bahwa kejadian tersebut, hanya rekayasa," jelasnya.

Kelima tersangka dari lima kasus tersebut, masing-masing berinisial TK alias Ucing (39) warga Kecamatan Dawuan, Majalengka, FS (20) warga Desa Kasokandel, Kecamatan Kasokandel, Majalengka.

Selanjutnya, MS alias Ciwong, penduduk Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, AZ alias Abdul (19) penduduk Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dan DW (62) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Kelima tersangka tersebut, saat ini sudah diamankan di Mapolres Majalengka guna proses lebih lanjut.

"Akibat perbuatanya, para pelaku Curat akan dijerat pasal 363 KUHP dan Curanmor pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan, kasus penipuan atau penggelapan akan dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara," Imbuh Kepala Polres Majalengka ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES