Peristiwa Nasional

Kurangi Penumpukan Penumpang, MenPAN RB RI Dorong Penerapan Shift ASN

Rabu, 15 Juli 2020 - 09:01 | 23.16k
Ilustrasi - pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja Aparatur Sipil Negara (FOTO: antarafoto/jojon)
Ilustrasi - pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja Aparatur Sipil Negara (FOTO: antarafoto/jojon)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Instansi pemerintah diminta untuk melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tatanan normal baru. Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenPAN RB RI), Tjahjo Kumolo membeberkan alasannya.

Menurut Tjahjo, salah satu tujuan sistem shift adalah untuk mengurangi penumpukan penumpang di satu waktu agar dapat menerapkan physical distancing dan keselamatan kelompok rentan tertular Covid-19.

Untuk menindaklanjuti SE Gugus Tugas terkait percepatan penanganan Covid-19, MenPAN RB RI telah mengeluarkan SE No 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.

Untuk pengaturan mobilitas ASN dari atau menuju wilayah Jabodetabek, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian shift.

Sistem/shift kerja yang diatur harus akuntabel, selektif dan sesuai persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam. 

Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara untuk shift 2, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30. Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Dalam SE Menteri PANRB itu, PPK menugaskan Pejabat yang Berwenang pada instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi jam kerja, dan melaporkannya kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat.

"Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PAN RB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB," jelas Tjahjo Kumolo di SE tersebut seperti dikutip dari setkab.go.id.

Laporan tertulis kepada MenPAN RB RI dilakukan melalui tautan https://s.id/pelaporanjamkerjaasn. Sedangkan format laporan jam kerja ASN dapat diunduh pada tautan berikut Klik Disini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES