Peristiwa Daerah

Dua Pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon Jadi Tersangka Kasus Pungli e-KTP

Selasa, 14 Juli 2020 - 16:23 | 35.85k
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (Foto : dok / TIMES Indonesia)
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (Foto : dok / TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli Polda Jabar terhadap 5 orang pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil Kabupaten Cirebon) secara resmi dilimpahkan kepada Polresta Cirebon.

Dari hasil pendalaman kasus yang dilakukan oleh Polresta Cirebon, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan blanko e-KTP.

Seperti yang disampaikan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi bahwa kasus OTT terhadap pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon pada 24 Juni 2020 itu secara resmi sudah dilimpahkan penanganannya ke Polresta Cirebon pada 27 Juni.

"Kami melakukan penyelidikan terhadap 5 orang yang diamankan dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu PH status ASN dan AS status honorer," kata Syahduddi, Senin (14/7/2020).

Lanjut dia, dua tersangka itu sudah memenuhi dua alat bukti. Kemudian tiga orang lainnya yaitu SE selaku Kabid Dafduk, B dan MS masih dilakukan pendalaman karena belum memenuhi dua alat bukti.

"Ketika dilakukan OTT padanya ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 11 juta dari AS dan dari tangan PH ditemukan uang sebesar Rp 150 ribu. Kemudian hasil penyelidikan penyidik didukung keterangan saksi terkait, aliran uang itu sehingga kita memutuskan cukup dua alat bukti," jelasnya.

Dijelaskannya, dalam praktik itu, motif yang dilakukan oleh tersangka dengan cara memungut sejumlah uang kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan.  Rata-rata dari setiap masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan mengambil jalur cepat, sehingga tidak melalui mekanisme prosedural.

Dari setiap masyarakat yang enggan menggunakan jalur semestinya dipungut biaya oleh tersangka. "Pendalaman masih dilakukan karena kita bekerja berdasarkan bukti yang ada," bebernya.

Barang bukti yang diamankan selain uang hasil pungutan liar, ada juga sejumlah perangko dan e-KTP. Uang yang diamankan dari tersangka sebagai hasil kegiatan seminggu terakhir sebelum dilakukan penangkapan.

"Lebih lanjut kami tegaskan masih lakukan pendalaman sudah berapa lama mereka melakukan praktik ini," kata Kapolresta Cirebon terkait penetapan tersangka dua pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon dalam kasus pungli e-KTP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES