Peristiwa Daerah New Normal Life 2020

Meski Zona Hijau, Kecamatan Patimuan Cilacap Tetap Laksanakan Razia Masker

Selasa, 14 Juli 2020 - 15:47 | 89.62k
Warga yang kedapatan tidak bermasker, selain sanksi push up, juga membuat surat pernyataan di hadapan tim gugas covid-19 kecamatan Patimuan dan relawan desa Cimrutu, untuk tidak mengulanginya tanpa masker. (Foto: Hermawan Septianto/TIMES Indonesia)
Warga yang kedapatan tidak bermasker, selain sanksi push up, juga membuat surat pernyataan di hadapan tim gugas covid-19 kecamatan Patimuan dan relawan desa Cimrutu, untuk tidak mengulanginya tanpa masker. (Foto: Hermawan Septianto/TIMES Indonesia)
FOKUS

New Normal Life 2020

TIMESINDONESIA, CILACAP – Meski sudah memasuki zona hijau tim GuGas Covid-19 Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah bersama relawan masing-masing desa  tetap melaksanakan giat razia masker dan penyemprotan disindektan di fasilitas umum.

Secara nasional, pandemi covid-19, makin meledak. Namun di wilayah Kecamatan Patimuan sudah berstatus zona hijau. Artinya sudah tidak ada ODP, PDP, maupun pasien positif Covid-19 untuk saat ini.

"Zona hijau bukan berarti masyarakat kembali pada kebiasaan sebelum pandemi, dengan mengabaikan protokol kesehatan di dalam adaptasi kebiasaan baru (AKB) saat ini," ucap Camat Patimuan, Dra  Triyas Handayani, melalui Sekretaris Camat, Rohwanto, Selasa (14/7/2020).

Menurutnya, kegiatan razia masker tersebut sudah terjadwal di masing-masing desa, sehingga sscara teratur dan berkala desa-desa se-kecamatan Patimuan melakukan kegiatan razia masker dan lainnya terkait dengan pandemi Covid-19.

Selain memberikan sanksi berupa push up, bagi warga yang kedapatan terkena razia, tim GuGas covid-19 beserta relawan juga memberikan peringatan lain berupa pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi.

Kegiatan razia masker dimulai sejak Kamis 9 Juli 2020, hingga Jumat 17 Juli 2020 pada pagi hari di masing-masing desa, dan desa yang menentukan lokasi kegiatan. "Serta menyiapkan alat cek suhu tubuh atau thermo gun, masker untuk dibagikan bagi warga yang kedapatan tidak menggunakannya. Setelah diberi sanksi push up dan pernyataan tidak mengulangi, serta peralatan penyemprotan disinfektan," kata Dra. Triyas Handayani, Camat Patimuan, melalui Sekretaris Camat, Rohwanto. (*)

Selasa-14-Julii-Razia-Masker.png

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES