Pemerintahan Bencana Nasional Covid-19

Dinkes Jatim Pastikan Insentif Nakes Dicairkan Secara Bertahap

Selasa, 14 Juli 2020 - 15:17 | 57.63k
Kadinkes Jatim Herlin Ferliana.(Dok.Dinkes Jatim)
Kadinkes Jatim Herlin Ferliana.(Dok.Dinkes Jatim)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Dinkes Jatim) Herlin Ferliana memastikan pencairan insentif bagi tenaga kesehatan (insentif nakes) yang menangani Covid-19 akan dilakukan secara bertahap. 

"Sebagian sudah keluar, jadi contohnya seperti, Sidoarjo sudah keluar. Ada 27 rumah sakit dan dinas kesehatan kabupaten maupun kota yang sudah keluar. Tapi sebagian belum keluar," ujar Herlin, Selasa (14/7/2020). 

Hanya saja Herlin mengaku tidak hapal detail berapa jumlah tenaga kesehatan yang sudah keluar. Sebab, itu bervariasi antara satu rumah sakit dengan rumah sakit yang lain. 

"Jadi rumah sakit itu mengusulkan sesuai dengan kriteria kementerian kesehatan," tegasnya. 

Sejak dikeluarkannya keputusan menteri kesehatan tertanggal 31 Juni 2020 lalu, tidak hanya rumah sakit rujukan dan puskesmas saja yang menerima intensif. 

Herlin menyebutkan, semua fasilitas kesehatan yang melayani Covid-19 bisa mengusulkan. Asalkan sesuai kriteria Kementerian Kesehatan. 

Di Jawa Timur, kata dia, ada 385 rumah sakit yang mengajukan pencairan tunjangan bagi tenaga medis. "Tapi ada rumusnya. Itu dari sekian pasien, maksimal sekian dokter bisa diusulkan," terangnya. 

Soal besaran yang didapatkan setiap tenaga kesehatan, sesuai keahlian. Untuk dokter spesialis misalkan, mendapatkan Rp 15 juta untuk dokter spesialis, dokter umum Rp 10 juta, dan perawat Rp 7,5 juta. 

Tunjangan itu dicairkan sesuai dengan kepemilikan, seperti rumah sakit milik provinsi langsung ditransfer ke Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD).

Sementara untuk rumah sakit milik kabupaten maupun kota, tunjangan dibayarkan ke BPKAD masing-masing daerah. Swasta dikirim langsung ke rumah sakitnya. 

Herlin optimis, pencairan tahap selanjutnya diprediksi akan berjalan lebih cepat. Pasalnya, berkas yang sudah diverifikasi oleh Pemprov Jatim tidak harus dikirimkan ke pemerintah pusat, dan bisa disetorkan langsung ke BPKAD Jatim. 

"Untuk provinsi mengawal (insentif nakes) rumah sakit milik provinsi dan dinas kesehatan kabupaten. Sedangkan swasta dihandle pusat sekarang, sesuai dengan PMK baru tanggal 31 Juni. Sedangkan rumah sakit punya kabupaten dan Puskesmas tanggung jawab kabupaten maupun kota," tandas Kepala Dinkes Jatim ini. (*) 

Selasa-14-Julii-2020-Nakes.png

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES