Pendidikan New Normal Life 2020

Penerbitan Surat Keterangan Penelitian Meningkat, Didominasi Mahasiswa Pagaralam

Selasa, 14 Juli 2020 - 13:00 | 18.89k
Tampak petugas Kesbangpol memberikan arahan kepada Mahasiswa, yang tengah mengajukan permohonan surat keterangan penelitian.  (Foto: Asnadi/ TIMES Indonesia)
Tampak petugas Kesbangpol memberikan arahan kepada Mahasiswa, yang tengah mengajukan permohonan surat keterangan penelitian. (Foto: Asnadi/ TIMES Indonesia)
FOKUS

New Normal Life 2020

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pagaralam (Kesbangpol Kota Pagaralam) setidaknya telah mengeluarkan 66 surat keterangan, untuk penyelesaian tugas akhir dalam pengumpulan data dan penelitian bagi perguruan tinggi yang ingin melakukan penelitian di Kota Pagaralam.

“Sejauh ini ada sekitar 66 surat keterangan penelitian, 2 surat rekomendasi magang di 2 instansi dan 1 surat survei penelitian kajian perencanaan bagi perguruan tinggi/pendidikan atau Sekolah Tinggi yang tengah melaksanakan kegiatan penelitian/survei/praktik kerja/magang ataupun juga KKN di wilayah Kota Pagaralam,” demikian disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kota Pagaralam, Nyayu Dwi Lusiana ST MSi melalui Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional, Haspir Yudha ST MM. Selasa (14/7/2020)

Dikatakan Yudha, pengajuan permohonan penerbitan surat penelitian pada tahun 2020 cukup meningkat, bila dibandingkan dengan di tahun 2019 lalu. Baik itu dari Mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri), Universitas Bengkulu (Unib), Sekolah Tinggi Teknologi Pagaralam (STTP), STIE Lembah Dempo maupun AMIK Lembah Dempo.

“Kebanyakan itu yang mengajukan surat penelitian, merupakan Mahasiswa yang berdomisili di Kota Pagaralam,” ujar Yudha.  

Yudha pun menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 64 tahun 2011, tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian dan sebagaimana surat edaran Walikota Pagaralam No.100/74/SD.I/2020 tanggal 27 Maret 2020, tentang tindaklanjut pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Pagaralam, maka sebagai upaya mendukung percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona, khususnya tertib administrasi, pengendalian pelaksanaan serta pengembangan penelitian/survei/praktik kerja/magang/Kuliah Kerja Nyata (KKN), ada beberapa hal yang harus dipenuhi.

“Beberapa hal yang harus dipenuhi itu antara lain; menaati ketentuan yang berlaku, dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, serta berkomitmen untuk tidak berpergian ke luar Kota Pagaralam selama melakukan kegiatan penelitian/survei/praktik kerja/ magang/KKN,” ujarnya.

Selain itu, dijelaskan Yudha, memperhatikan keamanan dan ketertiban umum, selama kegiatan berlangsung serta menerapkan jaga jarak (physical dan social distancing) pada saat melaksanakan praktik kerja/magang/KKN. Instansi penerima praktik kerja/magang/KKN untuk memperhatikan efektivitas dan efisiensi, baik penempatan, jumlah peserta, waktu dan sistem pelaksanaan kerja.

“Terakhir, baik persetujuan, penerbitan ataupun perpanjangan waktu dan pelaksanaan praktik kerja/magang/KKN atau penelitian, agar dapat dikoordinasikan kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Pagaralam, melalui Badan Kesbangpol Kota Pagaralam, agar dapat terkoordinasi dan upaya monitoring lebih lanjut,” harapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES