Peristiwa Daerah

Soal IMB Swalayan Vionata Genteng, Ini Jawaban Camat

Selasa, 14 Juli 2020 - 10:40 | 167.28k
Suasana pembangunan dibelakang Vionata Genteng, di Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Suasana pembangunan dibelakang Vionata Genteng, di Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANCamat Genteng, Firman Sanyoto menyatakan Pemerintah Kecamatan Genteng tidak terlibat dalam penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Swalayan Vionata Genteng, di Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur adalah kewenangan pemerintah daerah. Pihak Kecamatan Genteng hanya menjalankan prosedur.   

“Saat ini kalau gonjang ganjing soal perizinan di media online, silahkan orang bicara, kami selaku aparat pemerintah di kecamatan dan di desa (Genteng Kulon), otomatis mengamankan kebijakan yang sudah diterbitkan dipemerintah daerah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) nya ada, IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) nya ada,” ucap Camat Firman, Selasa (14/7/2020).

Firman-Sanyoto.jpgFirman Sanyoto, Camat Genteng, Banyuwangi. (Foto: FB Firman Sanyoto)

Disebutkan, Swalayan Vionata Genteng, berdiri diatas tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan sertifikat HGB terbaru terbitan tahun 2017. Sebelumnya, lokasi tersebut adalah bekas Kantor Kawedanan Genteng. Sebuah bangunan bersejarah peninggalan era kolonial.

“Senyampang itu belum ada pencabutan, kami menyatakan bahwa ada IMB nya dan ada IPPT nya, yang lainya bukan kewenangan kami,” cetusnya.

Keterangan dalam Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi (http://dpmptspbwi.banyuwangikab.go.id/home/persyaratan), terdapat sejumlah syarat yang merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan dalam proses pengurusan IMB dan IPPT.  Dalam pengurusan IPPT Non Perumahan, terdapat syarat adanya Pernyataan Tetangga (Batas-batas) dan Pernyataan kepemilikan tanah, bila pemohon dan pemilik tanah berbeda.

Begitu juga dalam proses pengurusan IMB Tempat Usaha Tidak Bertingkat dan Bertingkat, juga terdapat syarat adanya Surat Pernyataan Tetangga (Batas-batas). Serta Surat Pernyataan Pemilik Tanah, bila pemohon dan pemilik tanah berbeda. Dan jika bangunannya bertingkat, wajib diketahui oleh Kepala Desa dan Camat.

Sementara penelusuran di lapangam, sejumlah warga yang rumahnya berdiri tepat berbatasan langsung dengan Swalayan Vionata Genteng, merasa tidak pernah diajak musyawarah atau pun dimintai persetujuan.

Atas dasar tersebut, Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), H Abdillah Rafsanjani, menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penerbitan IMB dan IPPT Swalayan Vionata Genteng di tahun 2018. Seperti yang diamanatkan dalam Pasal 17 Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kami mendapat informasi, dalam proses penerbitan IMB dan IPPT Vionata Genteng, Camat Genteng telah mengumpulkan masyarakat. Namun faktanya sejumlah warga yang berbatasan langsung merasa tidak pernah mendapat undangan,” kata Abdillah.

Menurutnya, Camat Firman diduga telah melanggar Pasal 46 ayat 2 UU No 30 Tahun 2014. Yang disitu gamblang disampaikan bahwa Badan atau Pejabat dapat melakukan klarifikasi dengan pihak yang terkait secara langsung. Guna memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terlibat mengenai dasar hukum, persyaratan, dokumen, dan fakta yang terkait sebelum menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi warga masyarakat.

“Jadi tidak bisa membuat kesimpulan sendiri tanpa didasari fakta hasil klarifikasi, itu amanat Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 50, UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” cetusnya.

“Dilihat dari sikap pasang badan dan adanya sejumlah warga berbatasan langsung dengan Swalayan Vionata Genteng, yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah serta dimintai persetujuan, patut diduga dalam penerbitan IMB dan IPPT terdapat Konflik Kepentingan dari pejabat, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 42, UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dan itu sanksinya harusnya berat, kalau mengacu Undang-Undang,” imbuh Abdillah.

Sebelumnya, penerbitan IMB Swalayan Vionata Genteng juga sempat disoal oleh Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuwangi. Mereka mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Banyuwangi. Perbup tersebut menyatakan, dalam pengurusan IMB dibutuhkan surat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lokasi yang dimohon, dengan diketahui Lurah atau Kepala Desa dan Camat.

Bangunan di tanah bekas Kantor Kawedanan Genteng, tersebut bersertifikat HGB, dengan kata lain, pemilik tanah adalah Pemerintah Daerah Banyuwangi.

“Pasal 33 huruf (e), Perbup Banyuwangi Nomor 66 Tahun 2019, menjelaskan bahwa dalam proses pengurusan IMB, dibutuhkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah yang diketahui Lurah atau Kepala Desa dan Camat, apabila tanah bukan milik pemohon,” kata Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuwangi, Zamroni SH.

Akan sangat disayangkan, lanjutnya, jika Pemerintah Daerah Banyuwangi, memberikan izin kepada pemilik Swalayan Vionata Genteng, dengan tanpa mempertimbangkan warga yang berbatasan langsung.

Dalam Surat Klarifikasi yang dikirim ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemuda Pancasila juga menyinggung penerbitan IMB dan Izin Usaha Swalayan Vionata Genteng terdahulu. Yang diperkirakan kali pertama dibangun dan beroperasi lebih dari 5 tahun lalu.

Mengingat terdapat sejumlah warga berbatasan langsung yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah maupun dimintai persetujuan.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, pelibatan masyarakat yang berbatasan langsung adalah wajib hukumnya.

"Yang wajib dilibatkan dalam Analisa Mengenai Dampak Lingkungan adalah masyarakat terkena dampak, masyarakat pemerhati lingkungan dan masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal, atau masyarakat yang berbatasan langsung," jelasnya.

Dan yang perlu dicatat, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, juga menyebut bahwa Izin Lingkungan adalah prasyarat penerbitan Izin Usaha.

“Masyarakat berbatasan langsung tidak dilibatkan dan tidak dimintai persetujuan, tapi IMB, IPPT, dan Izin Usaha bisa terbit. Patut menjadi perhatian bersama,” ungkap Zamroni terait IMB Swalayan Vionata Genteng, di Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES