Peristiwa Daerah

Tim Bangsawan Nenek Halimah Cekcok Dengan Camat Genteng, Begini Ceritanya

Senin, 13 Juli 2020 - 21:50 | 132.50k
Suasana silaturahmi tim kuasa nenek Halimah, yang dipimpin H Abdillah Rafsanjani, ke Kantor Kecamatan Genteng, Banyuwangi. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Suasana silaturahmi tim kuasa nenek Halimah, yang dipimpin H Abdillah Rafsanjani, ke Kantor Kecamatan Genteng, Banyuwangi. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Silaturahmi antara tim bangsawan nenek Halimah dengan Camat Genteng, Banyuwangi, Firman Sanyoto, berlangsung panas.

Kedua belah pihak terlibat cekcok dan bersitegang didepan para peserta pertemuan. Yang dihadiri perwakilan Polsek dan Koramil Genteng serta Kepala Desa (Kades) Genteng Kulon, Supandi beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Seperti diketahui, tujuan kedatangan tim kuasa nenek Halimah ke Kantor Kecamatan Genteng, untuk silaturahmi sekaligus menanyakan tentang status tanah tempat berdiri Swalayan Vionata, di Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon. Dimana dari sejumlah informasi, tanah tersebut bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Sesuai putusan Pengadilan Agama Cilacap, No 0056/ Pdt.P/ 2019/PA.Clp, tertanggal 05 Mei 2019, nenek Halimah mendapat warisan dari sang ayah, Wanatirta bin Nuryasentana berupa sejumlah bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat atau Eigendom Verponding. Dengan luasan tanah 898.815 hektar, disinyalir membentang mulai dari Kabupaten Jember, Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso.

Mengacu Surat Pemberitahuan dari Kantor Balai Harta Peninggalan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wilayah DKI Jakarta, Nomor 15/BHP/10/2000 tanggal 20 Oktober 2000, tanah warisan nenek keturunan bangsawan asal Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, saat ini bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Pakai.

Dan atas dasar itulah, nenek Halimah, melalui Kuasanya, H Abdillah Rafsanjani, bersilaturahmi ke Kantor Kecamatan Genteng. Meskipun setelah memberikan penjelasan, mereka mendapat jawaban yang kurang menyenangkan. Hingga berujung perdebatan.

“IPPT (Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sudah diterbitkan semuanya pada tahun 2017. Terkait hak kepemilikan silahkan gugat ke pengadilan, terkait sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan), silahkan tanya ke Pemda (Pemerintah Daerah) dan ke Kantor Pertanahan, terkait perizinan silahkan tanya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ucap Camat Genteng, Firman Sanyoto, dengan nada keras, Senin (13/7/2020).

Kepada H Abdillah, Camat Genteng dengan terang-terangan juga menyampaikan bahwa dirinya sengaja tidak mengundanghadirkan pemilik Swalayan Vionata Genteng. Karena menganggap seluruh dokumen telah lengkap dan legal. Meskipun telah dijabarkan bahwa dasar silaturahmi dan sosialisasi tim kuasa nenek Halimah, atas dasar putusan Pengadilan Agama Cilacap.

Dan dalam surat permohonan silaturahmi pun, Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba) juga telah meminta agar pemilik Swalayan Vionata turut dihadirkan.

“Kami tidak merekomendasi njenengan untuk kita pertemukan dengan Vionata, karena yang saya tahu, saya lihat, dokumen-dokumen mereka ya sebatas itu,” ungkap Camat Firman.

“Penetapan Pengadilan Agama (Cilacap) tidak serta merta memiliki kepemilikan atas tanah, tetapi penetapan Pengadilan Agama hanya menetapkan, diantaranya, Hj Halimah adalah ahli waris. Jadi keterangan disini hanya keterangan ahli waris, terkait dengan silsilah,” imbuhnya.

Tanah yang diklaim milik nenek Halimah, masih Firman, tidak menjelaskan bukti ciri fisik. Diantaranya tentang nomor persil dan nomor petok.

“Kalau benar ahli waris, seharusnya tahu, tanahnya ada dititik A, titik B, di kecamatan ini, di kecamatan ini, dan seterusnya,” cetus Firman.

Puncaknya, Camat Genteng meminta H Abdillah untuk melakukan gugatan ke pengadilan, untuk membuktikan kebenaran bahwa tanah HGB tempat berdiri Swalayan Vionata Genteng adalah milik nenek Halimah.

Tak pelak, emosi sesepuh GP Ansor Banyuwangi, yang sudah mulai naik sejak Camat menyinggung soal IPPT dan IMB, langsung memuncak. Dia merasa dituding sedang mencari-cari masalah. Karena kedatangan dirinya beserta tim ke Kantor Kecamatan Genteng, tidak ada kaitannya dengan hal tersebut.

“Kami kesini untuk silaturahmi, sosialisasi, jika untuk menempuh hukum kami tidak mungkin datang kesini. Penyelesaian masalah tanah itu bisa perdata, bisa pidana, dan rata-rata ingin perdata seperti Pak Camat, karena ingin cuci tangan,” kata Abdillah.

“Kami datang kesini itu konteksnya silaturahmi, musyawarah, tidak perlu kita dilarikan ke hukum. Camat itu kan tugasnya pelayanan, bukan begini,” keluh Ketua Forsuba.

Karena merasa diperlakukan dengan kurang menyenangkan, rencananya Forsuba akan melaporkan Camat Genteng, Firman Sanyoto, ke Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.

“Silahkan jika mau dilaporkan,” kata Camat Genteng Firman kepada H Abdillah, didepan seluruh peserta silaturahmi tentang status tanah HGB Swalayan Vionata Genteng, Banyuwangi yang diklaim milik tim bangsawan nenek Halimah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES