Soal Kasus Transaksi Penyaluran BPNT oleh Agen e-Warong, Begini Penjelasan BNI
TIMESINDONESIA, TUBAN – Kasus penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh agen atau e-warong ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di sebuah desa yang melebihi batas transaksi mendapat tanggapan dari Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tuban, Senin (13/07/2020).
BNI adalah salah satu partner Kementerian Sosial RI dalam proses penyaluran BPNT. Sedangkan sebagai penyalur BPNT ke KPM yang ada di desa adalah agen atau e-warong yang sudah ditetapkan
Pimpinan bank BNI cabang Kabupaten Tuban, Edi Prihartono mengatakan bahwa bahwa ditemukannya transaksi terhadap agen e-warong sebagai penyalur BNPT yang melebihi rasio 250 KPM perdesa tersebut kemungkan bisa terjadi karena dua hal.
"Kemungkinan pertama, agen tersebut memang dipilih KPM memang karena agen itu memberikan harga dan kualitas terbaik, kemudahan, keramahan pelayannya dan strategi lainnya untuk lebih menarik minat konsumen," ujarnya
Menurutnya, terjadi seleksi alam diantara agen e-warong. Agen yang memberi layanan terbaik bagi KPM maka konsumen (KPM) akan memilihnya. Meskia lokasi agen e-warong tersebut jauh di luar desa tempat KPM bermukim.
"Harusnya agen yang tracking transaksinya sedikit, perbaiki diri untuk bisa memberi layanan terbaik bagi konsumen," sambungnya.
Yang kedua, pihak BNI tidak juga menyangkal bahwa ada temuan tracking transaksi sebuah agen e-warong melakukan transaksi di atas 250 KPM di sebuah desa. Bahkan ada yang mencapai sekitar 500 KP, di atas rasio normal jumlah KPM perdesa.
Hal ini bisa juga disebabkan oleh dugaan pengarahan paksa sehingga mengesampingkan rasio transaksi bulanan mesin EDC yang dimiliki agen e-warong. "Memang ada indikasi pengarahan dan paksa terhadap KPM yang diarahkan ke agen tertentu. Jelasnya, dengan cara tertentu," imbuh pria asal Madura tersebut.
Namun, imbuh Edi, dugaan indikasi pengerahan paksa ini harus benar - benar didalami. Siapa yang mengarahkan, bagaimana mengarahkannya, serta apakah dengan cara- cara pemaksaan dan lain - lain. Namun persoalan ini, kata dia bukan lagi peran bank BNI mencari tahu orang-orang dimaksud.
"Harusnya pendamping sepenuhnya memberikan edukasi kepada KPM yang memang menjadi binaannya. Bukan peran kami untuk mencari tahu fakta lapangan," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Tuban, Drs Joko Sarwono menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut.
"Jika benar sudah menyalahi aturan. Kami akan tindak agen - agen seperti itu. Karena sudah menyalahi mekanisme penyaluran." ungkapnya.
Data Bank BNI yang diterima TIMES Indonesia menyebutkan total agen PKH/BPNT di sebanyak 1016. Akan tetapi dari jumlah total itu, hanya 326 agen e-warong dalam rekom yang berhak sebagai penyalur atau transaksi penyalur program BPNT. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |