Peristiwa Daerah

Nikah Siri dengan Bocah SD, Pria 48 Tahun di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi

Senin, 13 Juli 2020 - 21:26 | 161.87k
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin memberikan keterangan. (Foto: Agung Sedana/TIMES Indonesia)
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin memberikan keterangan. (Foto: Agung Sedana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Seorang pria berusia 45 tahun keatas asal Banyuwangi dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan nikah siri dengan seorang bocah berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku SD tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Tindakan yang tergolong eksploitasi anak dibawah umur itu diduga dilakukan oleh ibu angkat bocah tersebut.

Tanpa izin atau restu dari orang tua kandung, ibu angkat bocah tersebut diduga secara diam-diam menikahkan bocah 12 tahun tersebut. Ijab siri tersebut hanya diketahui oleh ibu angkat si bocah dan seorang mudin.

"Jadi si anak ini dinikahkan oleh ibu angkatnya dengan orang yang sudah nikah tapi belum resmi bercerita," kata Imam Ghozali, pendamping keluarga bocah 12 tahun tersebut, Senin (13/7/2020).

Disebutkan oleh Imam, si ibu angkat terpaksa menikahkan bocah tersebut dengan alasan keterbatasan biaya hidup. Dengan menikahkan si bocah, maka segala keperluan bocah tersebut akan ditanggung oleh pria beristri tersebut.

Hingga saat ini, pernikahan siri tersebut sudah berumur empat Minggu. Bahkan setiap hari, si ibu angkat mempersilahkan pria itu untuk menginap dirumahnya bersama si bocah.

"Kadangkala pria itu tinggal disitu, kadang juga pulang. Tapi akhir-akhir ini sering tidur di rumah itu," kata Imam.

Mendapati kabar pernikahan anaknya, orang tua kandung si bocah kemudian mendatangi RT dan Kadus untuk membuat pengaduan. Ditemani oleh sejumlah warga sekitar, dugaan eksploitasi anak dibawah umur tersebut kemudian dilaporkan ke kantor Polisi Kecamatan Siliragung.

"Kita sudah laporkan dan oleh pihak Polresta Banyuwangi kasus ini sudah mendapatkan penanganan," jelasnya.

Diketahui, ibu angkat si bocah adalah kakak dari ayah kandung si bocah. Bocah tersebut memang sudah dirawat olehnya sejak lama. Selama merawat si bocah, pria yang menikahi siri tersebut diakui sudah sering memberikan bantuan.

"Tolong dibantu biaya-biaya terhadap anak ini, kalau dibantu nantinya bisa dinikahi," kata Imam menirukan perkataan ibu angkat si bocah.

Sementara itu Kapolresta Banyuwangi membenarkan pelaporan atas kasus ini. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Mapolresta Banyuwangi.

"Memang benar saat ini kita tengah menangani kasus dugaan pernikahan di bawah umur. Kasus ini sudah ditangani oleh Reserse Kriminal. Masih dalam penyelidikan polisi dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin kepada TIMES Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES